Lappung – Minimarket Alfamart di Kecamatan Baradatu Waykanan dibobol karyawan sendiri.
Polsek Baradatu membekuk pelaku penggelapan dalam jabatan di salah satu minimarket di Kampung Setia Negara, Baradatu, Waykanan.
Baca juga : Ketagihan Judi Slot, Karyawan Alfamart Asal Bandarlampung Bobol Tokonya Sendiri
Tersangka inisial EY (23) merupakan karyawan Alfamart berdomisili di Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, Provinsi Sumsel.
Kapolsek Baradatu, Kompol Edy Saputra mengatakan, kronologis kejadian terjadi pada Minggu, 21 Mei 2023 sekitar pukul 22.00 WIB.
Pelapor kasus ini sendiri adalah Febri yang karyawan Alfamart.
Edy menjelaskan, saat itu Febri bersama saksi dan pelaku menutup toko Alfamart yang berada di Kampung Setia Negara, Baradatu, Waykanan.
Kemudian, sekitar pukul 22.17 WIB, pelaku kembali lagi ke Alfamart tersebut dengan membawa kunci toko serta kunci brankas.
Baca juga : Ketagihan Judi Slot dan Narkoba, Pria di Bandarlampung Bobol Rumah Tetangga
“Pelaku ini masuk ke dalam minimarket dan mengambil uang dalam brankas sebesar Rp71,936,200,” jelasnya, Rabu, 12 Juli 2023.
Alfamart di Baradatu Waykanan dibobol karyawan sendiri
Tak hanya itu, pelaku juga mengambil barang-barang yang ada dalam senilai Rp15,098,200.
Atas kejadian tersebut PT Sumber Alfaria Trijaya TBK mengalami kerugian sebesar Rp87,034,400 dan melapor ke Polsek Baradatu guna diproses lebih lanjut.
Kronologis Penangkapan
Sementara kronologis penangkapan pelaku, terjadi pada Jumat, 7 Juli 2023, sekitar pukul 21.00 WIB.
Baca juga : Kecanduan Judi Slot, 2 Karyawan Alfamart Seputih Jaya Gelapkan Uang Perusahaan
Anggota Polsek Baradatu mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Desa Banuayu, Lubuk Batang, Kabupaten OKU.
Atas informasi tersebut anggota Polsek Baradatu langsung menuju ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku.
“Kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Baradatu guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Edy.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 374 KUHPidana.
“Ancamannya kurungan penjara maksimal 5 tahun,” tandasnya.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi perusahaan lain dalam industri ritel untuk meningkatkan sistem pengawasan dan pemeriksaan internal terhadap karyawan.
Penting bagi perusahaan untuk menjaga integritas dan memastikan bahwa para karyawan mematuhi aturan yang berlaku.
Dalam situasi ini, kerjasama antara perusahaan dan pihak berwenang sangat penting untuk menjaga keamanan dan integritas dalam dunia kerja.
Kepolisian dan perusahaan diharapkan juga terus bekerja sama untuk mengatasi kasus ini dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
Baca juga : 2 Pelaku Pembobolan Minimarket di Lampung Barat Diringkus, 1 DPO





Lappung Media Network