Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Anwar Usman dan 7 Fakta Harus Kembali Jadi Ketua MK

    Anwar Usman dan 7 Fakta Harus Kembali Jadi Ketua MK

    Mahkamah Konstitusi

    by Muhammad SA
    28/04/2024
    in APH
    Anwar Usman diminta kembali pimpin mahkamah konstitusi, ketua MK

    Aksi dukungan terhadap MKMK untuk mengembalikan posisi Anwar Usman sebagai Ketua MK.

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Anwar Usman kembali sebagai Ketua MK usai sengketa Pilpres?

    Ya, Anwar Usman berada di tengah sorotan setelah putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024.

    Berikut adalah fakta dari ringkasan artikel yang mengulas peristiwa tersebut:

    Baca juga: Kumhankam PB HMI: Anwar Usman Harus Kembali Jadi Ketua MK

    1. Putusan MK:

    Pada Senin, 22 April 2024, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 01 (Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar) serta nomor urut 03 (Ganjar Pranowo dan Mahfud MD). MK menyatakan bahwa permohonan pemohon “tidak beralasan menurut hukum seluruhnya”.

    2. Dalil-dalil Permohonan:

    Permohonan yang diajukan mencakup isu ketidaknetralan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DKPP, tuduhan abuse of power oleh Presiden Joko Widodo terkait penyaluran dana bantuan sosial (bansos), serta penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah pusat, pemda, dan pemerintahan desa untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.

    Baca juga: Mahendra Utama Ucapkan Selamat Prabowo-Gibran

    3. Tidak Ada Intervensi:

    MK juga menyatakan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Presiden Joko Widodo telah mengintervensi perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) untuk Pilpres 2024.

    4. Kode Etik:

    Ketua Bidang Kumhankam, Rifyan Ridwan Saleh, menegaskan bahwa putusan MK ini membuktikan bahwa tuduhan yang telah diberitakan dan diviralkan tidak dapat dibuktikan secara hukum. Namun, MKMK yang memutus Anwar Usman sebagai Ketua MK dinilai melanggar kode etik.

    Baca juga: Forum Pemuda Cinta Lampung Syukuran Putusan MK: Gibran Pendamping Prabowo 

    5. Pemulihan Nama Baik:

    Rifyan meminta agar posisi dan nama baik Anwar Usman segera dipulihkan setelah putusan MK yang menolak semua permohonan dalam sengketa Pilpres 2024.

    6. Fokus Pasca Putusan:

    Menurut Rifyan, pasca putusan MK dan penetapan oleh KPU pada sengketa Pilpres 2024, fokus haruslah menyatukan kembali kelompok-kelompok yang sempat memanas akibat pesta demokrasi.

    Baca juga: Pilpres 2024. Ganjar-Mahfud Fix 

    7. Pencalonan Gibran Rakabuming Raka:

    Putri Khairunisa menegaskan bahwa pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sudah sesuai dengan aturan, sehingga tidak ada anak haram konstitusi.

    Semoga informasi ini membantu Anda memahami peristiwa terkini seputar sengketa Pilpres 2024 dan peran Anwar Usman dalam konteks tersebut. (ful)

    Tags: Anwar UsmanKetua MKMahkamah KonstitusiMKMKPilpres 2024
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Kumhankam PB HMI: Anwar Usman Harus Kembali Jadi Ketua MK

    Next Post

    BPN Kota Depok Luncurkan Kota Lengkap 1 September 2024

    Related Posts

    APH

    Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung Diserahkan

    11/05/2026
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Menghubungkan Tokoh Bangsa dan Daerah dalam Peta Bandar Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Harmoni dan Sejarah: Urgensi Penataan Nama Jalan di Bandar Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Menyeruput Ketenangan Pagi Bersama Kopi Robusta Heler Way Kanan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Menakar Dampak Sosial PSEL Lampung: Solusi TPA dan Kesehatan Publik

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Proyek PSEL Lampung: Mengubah Beban Sampah Menjadi Peluang Ekonomi Daerah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Surplus Unggas Lampung Tembus Pasar Global, Danantara Gelontorkan Rp20 Triliun

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version