Lappung – Arinal Djunaidi groundbreaking Pasar UMKM Wayhalim.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melakukan groundbreaking pembangunan Pasar UMKM di Komplek Pusat Kegiatan Olahraga (PKOR) Wayhalim, Senin, 30 Oktober 2023.
Baca juga : Arinal Djunaidi: UMKM Lampung Perlu Dukungan Perbankan
Pembangunan pasar ini merupakan salah satu upaya pemerintah provinsi dalam memberikan solusi terhadap kebutuhan UMKM di Lampung.
Peletakan batu pertama Pasar UMKM ini dilakukan bersama Asisten Deputi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Kementerian BUMN, Edi Eko Cahyono.
Hingga jajaran direksi 14 BUMN dan Ketua Dekranasda Provinsi Lampung, Riana Sari Arinal.
Selain itu juga dilakukan penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Lampung dan 14 BUMN dalam mendukung pembangunan Pasar UMKM.
Dalam sambutannya, Arinal mengatakan bahwa UMKM merupakan salah satu pilar penting perekonomian Lampung.
Menurutnya, di Provinsi Lampung terdapat UMKM sebanyak 273.457 unit.
Terdiri dari usaha mikro 263.778 unit, usaha kecil sebanyak 9.303 unit dan usaha menengah sebanyak 376 unit.
Baca juga : Buka Keran Ekspor UMKM. 3 Provinsi di Sumatera Jalin Kerjasama dengan Lampung
Di tengah persaingan pasar global yang cukup tinggi, beberapa produk UMKM Lampung telah berhasil melakukan penetrasi ke pasar internasional.
Dengan melakukan ekspor ke berbagai negara.
“Hal ini tentu harus disertai dengan upaya pendampingan dan pemberdayaan.
“Agar kualitas produk UMKM Lampung semakin dicintai dan mampu bersaing di masa yang akan datang,” ungkapnya.
Kegiatan usaha UMKM, lanjut dia, telah berperan besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di Provinsi Lampung.
Sejalan dengan hal ini, ada upaya untuk terus meningkatkan pengembangan dan pemberdayaan UMKM.
Hal itu dalam rangka menumbuhkan pusat hilirisasi dari produk-produk UMKM berbasis komoditas unggulan Lampung.
Salah satunya menginisiasi pembangunan Pasar UMKM Wayhalim.
“Pasar UMKM ini diharapkan dapat menjadi solusi terhadap kebutuhan UMKM, terutama dalam hal akses pasar,” kata Arinal.





Lappung Media Network