Lappung – Asesmen Nasional refleksi mutu pendidikan untuk tumbuh kembang peserta didik secara utuh.
Melalui kebijakan Merdeka Belajar, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berupaya mendorong transformasi sistem pendidikan di Indonesia.
Baca juga : Kolaborasi Bersama SMAN 1 Way Lima, Kades Tanjung Agung Luncurkan Program Pendidikan Gratis
Diantaranya melalui kebijakan Asesmen Nasional (AN) dan Rapor Pendidikan.
Rapor Pendidikan adalah platform yang mengintegrasikan berbagai data pendidikan, terutama data AN.
Sehingga menjadi alat ukur komprehensif yang menyajikan kondisi pendidikan Indonesia guna mendorong refleksi dan perbaikan mutu pendidikan.
AN dapat memotret kualitas hasil belajar, proses, serta lingkungan belajar sebagai refleksi kondisi mutu layanan pendidikan.
AN juga mengukur instrumen kunci seperti Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar), dan Survei Karakter untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Ketiga instrumen tersebut menjadi kompetensi dasar untuk mendorong pembelajar sepanjang hayat, berkontribusi pada masyarakat.
Serta mendukung tumbuh kembang peserta didik secara utuh.
Di samping itu, Sulingjar dapat menjadi dasar dalam mendiagnosis tantangan di satuan pendidikan dan merencanakan pembenahan.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, menjelaskan soal ini.
Ia mengatakan hasil AN ditampilkan dalam Rapor Pendidikan bersama hasil evaluasi lain dari berbagai sumber.
“Melalui Rapor Pendidikan, data pendidikan tiap satuan pendidikan dan daerah dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan termasuk kepala sekolah, guru, dan pemerintah daerah.
“Itu untuk membuat perencanaan yang sesuai kebutuhan dan melakukan pembenahan pembelajaran yang tepat sasaran,” ujar Anindito, Senin, 25 September 2023.
Melalui platform ini, lanjutnya, pemerintah daerah dan satuan pendidikan dapat melakukan perencanaan berbasis data.
“Sehingga pembenahan dapat dilakukan semakin tepat sasaran dan berorientasi pada kebutuhan pembelajaran murid,” tambah Anindito.
Dirilis pada Juli 2023 lalu, Rapor Pendidikan untuk pemerintah daerah menggunakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan digunakan sebagai acuan.
Acuan untuk mengukur kualitas pendidikan di suatu daerah dan mendukung perencanaan berbasis data.
Perencanaan berbasis data membantu pemerintah daerah untuk melakukan perumusan kegiatan dan anggaran bagi peningkatan kualitas pendidikan dengan pemenuhan SPM Pendidikan.
Baca juga : Unila dan Kadin Lampung Jalin Kerjasama
Sementara itu, pemutakhiran Rapor Pendidikan untuk satuan pendidikan dirilis lebih awal pada Mei 2023.





Lappung Media Network