Lappung – Perbankan mesti melibatkan kepala dinas jika ada ASN yang ingin mengajukan pinjaman dengan menggadaikan SK.
Karena untuk meminimalisir resiko di kemudian hari.
“Kalau dulu setiap mereka mau pinjam apakah ke kas OPD atau perbankan harus disetujui pimpinan atau kadis,” kata Anggota Komisi I DPRD Lampung Watoni Noerdin, Kamis (21/10/2021).
Baca Juga : Watoni: Faktor yang Mendasari ASN Lakukan Kejahatan
“Sebelum disetujui atasan, mereka memberi pemahaman ketika meminjam dan melihat kemungkinan resiko. Apakah orang tersebut akan bermasalah dikemudian hari,” kata dia.
“Kemudian diberi pemahaman soal batasan antara uang dipinjam dengan sisa gaji yang ada apakah masih mencukupi kehidupan sehari-hari,” kata dia.
