Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Berstatus Buronan Sejak Tahun 2020, Akbar Bintang Putranto Diamankan Polisi

    Berstatus Buronan Sejak Tahun 2020, Akbar Bintang Putranto Diamankan Polisi

    Ricardo Hutabarat by Ricardo Hutabarat
    08/05/2023
    in Modus
    Akbar Bintang Putranto Diamankan Polisi

    Akbar Bintang Putranto. Foto: Istimewa.

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang berstatus Buronan sejak tahun 2020 lalu atas nama Akbar Bintang Putranto di salah satu penginapan di sekitaran Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung. Akbar Bintang Putranto diamankan polisi pada April 2023 lalu.

    Meski diamankan sejak April 2023, pihak kepolisian pada 8 Mei 2023 diketahui baru menyampaikan kegiatan penangkapan buronan tersebut.

    Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra dalam keterangannya di media mengatakan pihaknya tengah melakukan penyidikan mendalam atas kasus Akbar Bintang Putranto.

    Dari informasi yang diperoleh, Akbar Bintang Putranto terjerat persoalan hukum yang berkait dengan penipuan penggelapan. Akbar Bintang Putranto diamankan polisi karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan bernilai miliaran rupiah.

    Akbar Bintang Putranto dinyatakan berstatus DPO sejak tahun 2020 berdasarkan surat Nomor: DPO/104/VI/2020/RESKRIM.

    ”Benar, sudah diterbitkan DPO atas nama tersebut [Akbar Bintang Putranto] pada tanggal 25 Juni 2020,” jelas Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto pada 23 Maret 2022 lalu.

    Perkara yang menjerat Akbar Bintang Putranto ini tidak terlepas dari Gugatan Perdata yang sebelumnya telah terdaftar di PN Tanjungkarang.

    Gugatan Perdata tersebut terdaftar di PN Tanjungkarang dengan Nomor Perkara 36/Pdt.G/2022/PN Tjk. Didaftarkan pada Kamis 17 Februari 2022 lalu dengan mencantumkan 4 orang selaku pihak Tergugat I hingga IV.

    Keempat pihak yang dimaksud di antaranya:

    – Akbar Bintang Putranto selaku Tergugat I,
    – Joni Tamin selaku Tergugat II,
    – Aliunsyah dan Bupati Kabupaten Lampung Selatan Nanang Ermanto, selaku pihak Tergugat III dan IV.

    Baca juga: Polda Lampung Tangkap Spesialis Penipuan Via Telepon Lintas Provinsi, Korbannya PT Sungai Budi Group

    Belakangan, Gugatan Perdata yang turut menerakan nama Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto ini dicabut pada 16 Agustus 2022 lalu.

    Sebelum dicabut, berikut isi petitum yang disampaikan Penggugat:

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya

    2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

    3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat yang totalnya sebesar Rp5.574.385.000,- (Lima milyar lima ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

    – Uang titipan sebesar Rp2.571.500.000,- (Dua milyar lima ratus tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).

    – Kerugian bunga deposito Rp38.572.500,00 X 26 bulan = Rp1.002.885.000 (satu milyar dua juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah.

    – Kerugian Immateril yang dialami Penggugat apabila dinilai dengan uang berjumlah sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).

    4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag).

    5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) per setiap hari keterlambatan untuk menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Baca juga: Kompol Ikhwan Syukri Jabat Kasatlantas Polresta Bandarlampung

    Tags: Akbar Bintang PutrantoPenangkapan BuronanPolresta Bandar Lampung
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Pelaku UMKM Pesawaran Terima Sertifikat Halal

    Next Post

    Cabuli Gadis 14 Tahun, Pria Asal Negeri Agung Way Kanan Ditangkap

    Related Posts

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu
    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • 130 Ribu M3 LNG Mendarat di Lampung, PGN Pastikan Stok Aman

      130 Ribu M3 LNG Mendarat di Lampung, PGN Pastikan Stok Aman

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sekongkol Korupsi, Bupati Lampung Tengah, Adik Kandung, dan Anggota DPRD Resmi Rompi Oranye

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Jaga Daya Beli di Bulan Suci, KORPRI Lampung Hadirkan Pasar Murah dan Rangkul 62 UMKM

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bidang Pengawasan Kejati Lampung Terima 15 Aduan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Keindahan dan Sensasi Mendaki Gunung Seminung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Rekrutmen PPPK 2023 Pemkab Lampung Selatan Dibuka, Cek Rinciannya 

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved