Lappung – Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang berstatus Buronan sejak tahun 2020 lalu atas nama Akbar Bintang Putranto di salah satu penginapan di sekitaran Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung. Akbar Bintang Putranto diamankan polisi pada April 2023 lalu.
Meski diamankan sejak April 2023, pihak kepolisian pada 8 Mei 2023 diketahui baru menyampaikan kegiatan penangkapan buronan tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra dalam keterangannya di media mengatakan pihaknya tengah melakukan penyidikan mendalam atas kasus Akbar Bintang Putranto.
Dari informasi yang diperoleh, Akbar Bintang Putranto terjerat persoalan hukum yang berkait dengan penipuan penggelapan. Akbar Bintang Putranto diamankan polisi karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan bernilai miliaran rupiah.
Akbar Bintang Putranto dinyatakan berstatus DPO sejak tahun 2020 berdasarkan surat Nomor: DPO/104/VI/2020/RESKRIM.
”Benar, sudah diterbitkan DPO atas nama tersebut [Akbar Bintang Putranto] pada tanggal 25 Juni 2020,” jelas Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto pada 23 Maret 2022 lalu.
Perkara yang menjerat Akbar Bintang Putranto ini tidak terlepas dari Gugatan Perdata yang sebelumnya telah terdaftar di PN Tanjungkarang.
Gugatan Perdata tersebut terdaftar di PN Tanjungkarang dengan Nomor Perkara 36/Pdt.G/2022/PN Tjk. Didaftarkan pada Kamis 17 Februari 2022 lalu dengan mencantumkan 4 orang selaku pihak Tergugat I hingga IV.
Keempat pihak yang dimaksud di antaranya:
– Akbar Bintang Putranto selaku Tergugat I,
– Joni Tamin selaku Tergugat II,
– Aliunsyah dan Bupati Kabupaten Lampung Selatan Nanang Ermanto, selaku pihak Tergugat III dan IV.
Baca juga: Polda Lampung Tangkap Spesialis Penipuan Via Telepon Lintas Provinsi, Korbannya PT Sungai Budi Group
Belakangan, Gugatan Perdata yang turut menerakan nama Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto ini dicabut pada 16 Agustus 2022 lalu.
Sebelum dicabut, berikut isi petitum yang disampaikan Penggugat:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat yang totalnya sebesar Rp5.574.385.000,- (Lima milyar lima ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
– Uang titipan sebesar Rp2.571.500.000,- (Dua milyar lima ratus tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
– Kerugian bunga deposito Rp38.572.500,00 X 26 bulan = Rp1.002.885.000 (satu milyar dua juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah.
– Kerugian Immateril yang dialami Penggugat apabila dinilai dengan uang berjumlah sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag).
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) per setiap hari keterlambatan untuk menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Kompol Ikhwan Syukri Jabat Kasatlantas Polresta Bandarlampung





Lappung Media Network