Lappung – Pelaku UMKM Pesawaran terima sertifikat halal dari Kementerian Agama melalui pengurus Karang Taruna, pada Senin, 8 Mei 2023.
Pengurus Karang Taruna Pesawaran menyerahkan sertifikat halal kepada pelaku para UMKM di Bumi Andan Jejama.
Baca juga : Peduli Ibu Hamil dan Balita, Karang Taruna Kota Jawa Salurkan Nutrisi Tambahan
Hal itu sebagai bentuk konsistensi program pembinaan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Ketua Karang Taruna Pesawaran Nurul Azmi menyebut, banyak pelaku UMKM di Pesawaran yang belum memiliki izin administrasi.
Salah satunya S-Halal atau sertifikat halal dari Kementerian Agama (Kemenag).
“Kami bekerjasama dengan Kemenag, Dinas Satu Pintu, dan Dinas Koperasi dan UMKM untuk terus membantu pelaku UMKM secara gratis,” ujar Azmi.
Baca juga : Silaturahmi Antar Pengurus Karang Taruna di Lampung, Dendi Minta Jadi Manfaat Bagi Masyarakat
Menurutnya, sertifikat halal sangat bermanfaat bagi para pelaku usaha karena ikut meningkatkan kepercayaan konsumen kepada produk.
Produk enak dan sehat serta kemasan yang menarik, sambungnya, harus diiringi juga dengan perizinan usaha dan adanya sertifikasi halal.
“Semua ini tak lain untuk meningkatkan kepercayaan pembeli kepada produk yang kita miliki,” ujar Azmi.
Sekadar diketahui, sertifikat halal merupakan program Kemenag yang diperuntukan bagi pelaku UMKM di Indonesia secara gratis.
Hal itu mengacu kepada surat edaran Kemenag pada 17 Oktober 2024 lalu.
Baca juga : Karang Taruna Pesawaran Dukung Pesisir Barat Tuan Rumah BBKT
Dalam surat tersebut, makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan hasil penyembelihan.
Lalu, bahan baku, dan bahan tambahan makan minum harus memiliki sertifikat halal.
Yang mana apabila para pelaku usaha tidak memiliki sertifikat halal akan mendapatkan sanksi.
Pelaku UMKM Pesawaran terima sertifikat halal dari Kementerian Agama
Untuk itu, Karang Taruna Pesawaran ikut mensosialisasikan baik secara langsung ataupun melalui kanal media sosial.
Sosialisasi itu sebagai upaya memberikan informasi kepada masyarakat akan pentingnya bagi pelaku usaha untuk memenuhi syarat administrasi.
Syarat itu seperti Nomor Izin Berusaha (NIB), Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT), dan Sertifikat Halal atau S-Halal.
Baca juga : Gerakan Literasi Desa Karang Taruna Pesawaran





Lappung Media Network