Lappung – Pencurian mobil di mess PT ILP, berawal dari sakit hati pelaku terhadap korban.
Polisi ungkap modus pencurian mobil di mess PT ILP, yang terjadi pada Selasa, 18 April 2023, sekira pukul 05.30 WIB.
Baca juga : Pelaku Pencurian Mobil di Mess PT ILP Diringkus Polisi
Modus operandi dan motif pencurian mobil Daihatsu Xenia warna hitam nopol BE 1768 PR di Mess PT Indo Lampung Perkasa (ILP) akhirnya terungkap.
Kasus pencurian di Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, diungkap langsung oleh Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi.
Hal itu disampaikan Kapolres saat menggelar konferensi pers, pada Senin, 8 Mei 2023, pukul 09.30 WIB, di Mapolres Tulang Bawang.
Jibrael mengatakan, pelaku berinisial NP (35) warga Kelurahan Karang Endah, Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Ia melakukan pencurian mobil Daihatsu Xenia milik korban Dedi Taufan (34), warga Perum PT ILP, Km 43, Kecamatan Gedung Meneng.
“Modus operandinya menggunakan kunci duplikat,” ucap Jibrael.
Lanjutnya, korban kenal dengan pelaku karena sama-sama tinggal di mess PT ILP.
Baca juga : Dalam Waktu 14 Jam, 2 Pencuri Mobil Pikap Tertangkap di Pematang Panggang
10 hari sebelum pelaku mencuri mobil milik korban, ternyata pelaku sempat merental mobil tersebut selama 3 hari dengan harga Rp250 ribu perhari.
Namun, sambung dia, baru sehari pelaku merental mobil, korban sudah sibuk menelponi pelaku.
Pencurian mobil di mess PT ILP, berawal dari sakit hati
“Sehingga saat itu membuat pelaku sakit hati dan merencanakan pencurian mobil tersebut,” jelasnya.
Karena sakit hati, pelaku lalu membuat kunci duplikat sebelum mobil dikembalikan kepada korban.
Pelaku lalu mengembalikan mobil tersebut kepada korban dan belum membayar uang rental mobil dengan alasan akan merental kembali mobil milik korban.
Saat mobil tersebut sedang dirental oleh saksi Septo Buwono (37) dan terparkir di depan messnya yang berada di PT ILP, pelaku melancarkan aksinya.
“Ia mencuri mobil milik korban dengan menggunakan kunci duplikat yang telah dibuat sebelumnya,” kata Jibrael.
Jibrael menerangkan, pelaku berhasil ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang pada Minggu, 30 April 2023, sekitar pukul 21.40 WIB.
Saat itu, kata Jibrael, pelaku sedang berada di mess karyawan PT ILP, di Kecamatan Gedung Meneng.
Baca juga : Buronan Kasus Pencurian Dinamo Mesin PT Florindo Makmur Dibekuk Petugas
Usai ditangkap, petugas melakukan interograsi kepada pelaku untuk menunjukkan dimana keberadaan mobil hasil curiannya.
“Ternyata mobil tersebut sudah disembunyikan oleh pelaku di daerah Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah,” terangnya.
Dia menambahkan, untuk barang bukti berupa mobil Daihatsu Xenia warna hitam nopol BE 1768 PR, telah diserahkan kepada korban.
Korban pun mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolres dan seluruh petugas yang telah berhasil menangkap pelaku.
Untuk saat ini, jelas Jibrael, pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang.
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancamannya pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas Jibrael.
Baca juga : Polsek Rawajitu Selatan Ringkus Pencuri Mobil Innova





Lappung Media Network