Lappung – Dalam waktu 14 jam, 2 pencuri mobil pikap akhirnya tertangkap di wilayah Pematang Panggang, pada Rabu, 22 Maret 2023, sekira pukul 20.00 WIB.
Polsek Menggala bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang dan Polres Mesuji, berhasil menangkap 2 pelaku pencurian mobil pikap.
Baca juga : Dilaporkan Hilang, Kendaraan Milik Warga Ditemukan di Lampung Tengah
Keduanya berinisial NH (33) dan AI (44), warga Kampung Tiuh Tohou, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Tulang Bawang.
Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, menerangkan 2 pelaku ditangkap di Pematang Panggang, Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
“Penangkapan ini turut melibatkan tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang dan Polres Mesuji,” ujar dia, Kamis, 23 Maret 2023.
Lanjutnya, dari tangan para pelaku ini berhasil disita barang bukti berupa 1 unit mobil pikap nopol BE 8960 SY milik korban.
Baca juga : Polsek Kedondong Ungkap Pencurian Motor
“Korbannya Patoni (44) warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala,” jelas Sunaryo.
Modus dan Kronologi Penangkapan Pelaku Pencurian
Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, membeberkan modus dan kronologi pencurian kendaraan pikap oleh NH dan AI.
Sunaryo menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 22 Maret 2023, sekira pukul 01.00 WIB.
Saat itu, korban yang baru pulang ke rumah masih melihat mobil miliknya terparkir di teras, lalu korban masuk ke dalam dan tidur.
Sekitar pukul 06.00 WIB, sambungnya, korban dibangunkan oleh istri dan anaknya yang menanyakan keberadaan mobil.
Korban yang panik lalu bangun dan langsung mengecek ke teras rumah, benar saja ternyata mobil miliknya telah raib dibawa para pelaku.
“Saat itu korban pun langsung membuat laporan ke Mapolsek Menggala,” jelasnya.
Baca juga : Polres Lampung Utara Serahkan Mobil Milik Korban Pencurian
Berbekal laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu dimana keberadaan pelaku.
Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, dalam waktu 14 jam sejak korban membuat laporan, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap.
Dalam waktu 14 jam, 2 pencuri mobil pikap akhirnya tertangkap di wilayah Pematang Panggang
“Pelaku kami amankan berikut dengan barang bukti berupa mobil pikap,” ungkap dia.
AKP Sunaryo menambahkan, saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Menggala.
Keduanya akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Baca juga : Komplotan Terduga Pencurian Truk Dicokok Polda Lampung





Lappung Media Network