Lappung – Komplotan terduga pencurian mobil truk, berhasil dicokok Polda Lampung. Terdapat enam dari tujuh terduga tersangka yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Kabar ini dipaparkan Wakil Direktur pada Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri pada 8 Desember 2021 di hadapan awak media.
Menurut Hamid, enam orang yang telah diamankan ini telah ditangkap pada 20 November 2021 lalu. Sejak diamankan, petugas kepolisian berhasil mendapat keterangan dari para tersangka.
“Para tersangka berpura-pura memesan jasa angkutan truck untuk memuat pasir, sesampainya di TKP, korban diancam dengan sajam dan diikat dengan lakban dibagian tangan, kaki, mulut serta matanya, lalu ditinggalkan di TKP,” kata Hamid dalam keterangannya.
Mantan Kapolres Pringsewu ini kemudian membeberkan sekilas tentang identitas para tersangka dan peran-perannya.





Lappung Media Network