Menurut dia, tersangka berinisial K (47) yang merupakan warga Komering Putih Gunung Sugih, Lampung Tengah diduga sebagai perencana, mengancam dengan sajam dan sosok yang mengikat korban.
Kemudian, tersangka berinisial SA (41) yang merupakan warga Haji Pemanggilan Anak Tuha, Lampung Tengah diduga berperan untuk mencari target, menjemput korban, mengancam dengan sajam dan mengikat korban.
Selanjutnya, tersangka berinisial JH (63) yang merupakan warga Kedaton, Bandar Lampung diduga berperan untuk menentukan lokasi eksekusi.
Setelahnya, tersangka berinisial AA (60) yang merupakan warga Haji Pemanggilan Anak Tuha, Lampung Tenga dan KT (46) warga Tanjung Seneng, Bandar Lampung diduga berperan sebagai perantara penjualan truk milik korban.
Serta tersangka berinisial A (38) yang merupakan warga Tanjung Sari, Lampung Selatan diduga berperan sebagai pembeli kendaraan truk milik korban dan dijual kembali ke tersangka berinisial MAD.
“Jadi keenam tersangka memiliki peran masing-masing dalam peristiwa tersebut, dan motifnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar hutang,” ungkap Hamid lagi.
Tersangka berinisial MAD dinyatakan tengah dalam upaya pencarian.
Dari peristiwa ini, petugas kepolisian turut melakukan penyitaan sejumlah barang. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 hitam, tiga bilah pisau, dua unit HP, lakban untuk mengikat korban dan uang Rp 30 juta diduga sisa hasil penjualan truk milik korban.





Lappung Media Network