Lappung – Pelaku pencurian mobil di Mess PT ILP berhasil diringkus polisi pada Minggu, 30 April 2023, sekira pukul 21.40 WIB.
Kasus pencurian mobil di mess PT ILP (Indo Lampung Perkasa (ILP), Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, berhasil tertangkap.
Baca juga : Kapolres Tulang Bawang Ungkap Modus Pencurian Mobil Pikap, Berawal dari Jual Beli
Pelaku yang ditangkap ini seorang pria berinisial NP (35), berprofesi buruh, warga Kelurahan Karang Endah, Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, membenarkan soal penangkapan pelaku pencurian mobil Daihatsu Xenia tersebut.
Ia mengatakan, pelaku NP ditangkap pada Minggu, 30 April 2023, sekitar pukul 21.40 WIB.
“Pelaku kami tangkap saat sedang berada di mess karyawan, PT ILP, Km 43, Gedung Meneng, Tulang Bawang,” kata dia, Selasa, 2 Mei 2023.
Dari tangan pelaku ini, lanjut Wido, petugas berhasil menyita barang bukti mobil Daihatsu Xenia warna hitam, nopol BE 1768 PR.
Baca juga : Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Aki Mobil, 1 Orang Jadi Buronan
“Kendaraan itu milik saksi Dedi Taufan (34), warga Perum PT ILP, Kecamatan Gedung Meneng,” ujar dia.
Modus dan Kronologi Penangkapan Pelaku Pencurian Kendaraan
Wido menjelaskan, menurut keterangan dari pelapor Septo Buwono (37), mulanya ia mengantarkan istrinya pulang kampung ke Kotabumi.
Baca juga : Mobil Brio Bekas Tembakan di Lampung Selatan, Digunakan Sindikat Spesialis Pencuri Pikap
“Pelapor ini meminjam mobil Daihatsu Xenia warna hitam milik Dedi Taufan,” jelasnya.
Setelah pulang dari mengantarkan istrinya ke Kotabumi, Septo kembali ke mess karyawan PT ILP, dan memarkirkan kendaraan di teras depan mess.
Pada Selasa, 18 April 2023, sekitar pukul 05.30 WIB, Septo melihat mobil milik Dedi yang sebelumnya dipinjam sudah hilang.
“Atas kejadian itu, Septo langsung melaporkan ke Mapolres Tulang Bawang,” kata Wido.
Berbekal laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya.
Pelaku pencurian mobil di Mess PT ILP berhasil diringkus polisi
Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap berikut kendaraan mobil Daihatsu Xenia warna hitam.
“Kendaraan tersebut sempat disembunyikan oleh pelaku di daerah Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah,” ungkapnya.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ia diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas Wido.
Baca juga : Dalam Waktu 14 Jam, 2 Pencuri Mobil Pikap Tertangkap di Pematang Panggang





Lappung Media Network