Lappung – Polisi ringkus pelaku pencurian aki mobil, 1 pelaku jadi buronan Polsek Gedong Tataan, usai melakukan aksinya di Desa Pejambon, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran.
Polsek Gedongtataan mengamankan seorang pelaku pencurian dan pemberatan (curat) aki mobil milik warga Desa Pejambon, Negeri Katon, Pesawaran, pada Rabu, 8 Februari 2023.
Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran menjelaskan, pelaku berinisial ST (46) ditangkap saat bekerja sebagai buruh bangunan didekat rumahnya.
“Pelaku ST diamankan, satu rekannya SS buron dalam perkara ini. ST diamankan saat sedang bekerja setelah menerima laporan dari warga setempat,” ujar dia, Rabu, 8 Februari 2023.
“Saat ini pelaku menjadi tahanan Mapolsek Gedong tataan guna dimintai keterangan lebih lanjut,” jelas dia lagi.
Kapolsek juga menyebutkan, ST ditangkap anggota Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan, sebagaimana menindaklanjuti laporan dari korban pada 20 Oktober 2022 lalu.
Modus dan Kronologi Pencurian Aki Mobil di Desa Pejambon
Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran membeberkan modus dan kronologi pencurian aki mobil di Desa Pejambon, Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Kompol Hapran menjelaskan, kronologis kejadian terjadi pada Sabtu, 15 Oktober 2022, sekira pukul 03.00 WIB, di Desa Pejambon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
SS dan ST, sambung dia, melakukan tindak pidana curat 1 buah aki kering merek GS MF N70 Z warna hijau tua, dan 1 buah aki basah merek Faster N70 warna putih hitam.
Dalam aksinya, sambung dia, pelaku SS dan ST melakukan dengan cara berjalan kaki menuju rumah korban.
Kemudian, SS membuka tempat aki di sebelah kiri mobil truk colt diesel milik korban menggunakan 1 buah tang dan 1 buah kunci pas nomor 14 yang dibawa ST.
“ST berperan mengawasi keadaan sekitar, setelah berhasil mengambil hasil curian, aki dibawa ke rumah AY (pengedar) untuk diminta menjualkan dua buah aki curian tersebut,” kata dia.
Tak hanya itu, lanjutnya, pada Sabtu, 15 Oktober 2022, sekira pukul 15.00 WIB, ST dan AY berhasil menjual 1 buah aki kering merek GS MF N70 Z warna hijau tua dan 1 buah aki basah merek Faster N70 kepada KN (penadah).
“Dijual ke penadah di Desa Bangun Sari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan dengan nilai Rp500 ribu,” ungkapnya.
Dari penjualan tersebut, tambah dia, masing-masing mendapatkan keuntungan, pelaku SS mendapat Rp250 ribu, ST Rp150 ribu dan AY Rp100 ribu.
“Atas perbuatannya pelaku ST dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana, satu rekannya masuk DPO. Kini ST dalam pengejaran, dan pada perkara ini juga terus dikembangkan,” tandasnya.
Baca juga : Karantina Pertanian Lampung Gagalkan Penyelundupan Burung Ilegal





Lappung Media Network