Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Bolos 201 Hari, Aipda AY Dipecat dari Polresta Bandarlampung

    Bolos 201 Hari, Aipda AY Dipecat dari Polresta Bandarlampung

    by Irzon Dwi Darma
    02/06/2025
    in APH
    Bolos 201 Hari, Aipda AY Dipecat dari Polresta Bandarlampung

    Aipda AY, anggota Polresta Bandarlampung, secara resmi diberhentikan dari dinas Polri setelah diketahui tidak masuk kerja selama 201 hari tanpa keterangan. Foto: Dokumentasi Mapolresta Bandarlampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Bolos 201 hari Aipda AY Dmdipecat dari Polresta Bandarlampung.

    Satu lagi personel kepolisian terpaksa mengakhiri karirnya secara tidak hormat.

    Baca juga : Komnas HAM: Penembakan 3 Polisi di Waykanan Disengaja

    Aipda AY, anggota Polresta Bandarlampung, secara resmi diberhentikan dari dinas Polri setelah diketahui tidak masuk kerja selama 201 hari tanpa keterangan.

    Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, di Markas Polresta pada Senin, 2 Juni 2025.

    Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan bahwa keputusan PTDH ini merupakan konsekuensi dari pelanggaran berat yang dilakukan Aipda AY.

    “Keputusan ini diambil dengan berat hati, namun ini merupakan langkah penting, bentuk komitmen pimpinan Polri bahwa semua pelanggaran akan ditindak secara tegas,” ujar Kapolresta.

    Baca juga : Polisi di Pesisir Barat Jadi Tersangka Penyelundupan Benih Lobster

    Dijelaskannya, Aipda AY terbukti secara sah melanggar kode etik profesi Polri, spesifiknya Pasal 14 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

    Proses PTDH ini, lanjut Kombes Alfret, menindaklanjuti Surat Keputusan Kapolda Lampung yang diterbitkan pada tanggal 14 Mei 2025.

    Bolos 201 Hari Aipda AY Dipecat dari Polresta Bandarlampung

    Lebih lanjut, Kapolresta Bandarlampung berharap agar kejadian ini menjadi cerminan bagi seluruh anggota Polri, khususnya di lingkungan Polresta Bandarlampung.

    Baca juga : Warga Bandarlampung Dibuat Tegang, Polisi dan Pelaku Curanmor Terlibat Baku Tembak

    Ia menekankan pentingnya disiplin, tanggung jawab, dan integritas dalam menjalankan tugas.

    “Saya berharap ini menjadi pelajaran. Kita terus mendorong upaya-upaya pencegahan, peran dari masing-masing komandan.

    “Baik pimpinan atas, khususnya saya sendiri, Kapolresta Bandar Lampung maupun sampai jajaran tingkat bawah seperti kanit.

    “Bahkan Perwira di atasnya itu harus lebih ditingkatkan dalam rangka pengawasan,” tutup Kombes Pol Alfret.

    Baca juga : AKP Andri Gustami Eks Polisi Lampung Jadi Penghuni Baru Nusakambangan

    Tags: Kapolresta BandarlampungKombes Pol Alfret Jacob TilukayLampungPolisi BandarlampungPolisi DipecatPolresta Bandarlampung
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Lampung Darurat! Jalan Rusak, Nyawa Melayang, Negara Kemana?

    Next Post

    SPMB SMA dan SMK Lampung 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

    Related Posts

    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    APH

    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • ACC Perkuat Komitmen Dukung Pengusaha Ekspedisi di Lampung Lewat ACC Danaku

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pupuk Organik Cair Lampung: Inovasi Gubernur Mirza Dorong Petani Makmur

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Polisi Tangkap Pelaku Kasus Pembunuhan di Bumi Nabung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Dipalak Saat Daftar Sekolah? Ombudsman Lampung Buka Jalur Cepat, Adukan di Sini!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Membangkitkan Pariwisata Lampung: Solusi Nyata untuk 3 Kendala Klasik

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantah Kabupaten Banyuasin Lantik Satgas Sertifikasi Tanah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version