Lappung – Bolos 201 hari Aipda AY Dmdipecat dari Polresta Bandarlampung.
Satu lagi personel kepolisian terpaksa mengakhiri karirnya secara tidak hormat.
Baca juga : Komnas HAM: Penembakan 3 Polisi di Waykanan Disengaja
Aipda AY, anggota Polresta Bandarlampung, secara resmi diberhentikan dari dinas Polri setelah diketahui tidak masuk kerja selama 201 hari tanpa keterangan.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, di Markas Polresta pada Senin, 2 Juni 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan bahwa keputusan PTDH ini merupakan konsekuensi dari pelanggaran berat yang dilakukan Aipda AY.
“Keputusan ini diambil dengan berat hati, namun ini merupakan langkah penting, bentuk komitmen pimpinan Polri bahwa semua pelanggaran akan ditindak secara tegas,” ujar Kapolresta.
Baca juga : Polisi di Pesisir Barat Jadi Tersangka Penyelundupan Benih Lobster
Dijelaskannya, Aipda AY terbukti secara sah melanggar kode etik profesi Polri, spesifiknya Pasal 14 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Proses PTDH ini, lanjut Kombes Alfret, menindaklanjuti Surat Keputusan Kapolda Lampung yang diterbitkan pada tanggal 14 Mei 2025.
Bolos 201 Hari Aipda AY Dipecat dari Polresta Bandarlampung
Lebih lanjut, Kapolresta Bandarlampung berharap agar kejadian ini menjadi cerminan bagi seluruh anggota Polri, khususnya di lingkungan Polresta Bandarlampung.
Baca juga : Warga Bandarlampung Dibuat Tegang, Polisi dan Pelaku Curanmor Terlibat Baku Tembak
Ia menekankan pentingnya disiplin, tanggung jawab, dan integritas dalam menjalankan tugas.
“Saya berharap ini menjadi pelajaran. Kita terus mendorong upaya-upaya pencegahan, peran dari masing-masing komandan.
“Baik pimpinan atas, khususnya saya sendiri, Kapolresta Bandar Lampung maupun sampai jajaran tingkat bawah seperti kanit.
“Bahkan Perwira di atasnya itu harus lebih ditingkatkan dalam rangka pengawasan,” tutup Kombes Pol Alfret.
Baca juga : AKP Andri Gustami Eks Polisi Lampung Jadi Penghuni Baru Nusakambangan
