Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Metropolitan » BPN Depok Beberkan Alasan Lahan Situ Krukut Belum Dibayar  

    BPN Depok Beberkan Alasan Lahan Situ Krukut Belum Dibayar  

    by Irzon Dwi Darma
    19/09/2023
    in Metropolitan
    BPN Depok Beberkan Alasan Lahan Situ Krukut Belum Dibayar  

    Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan. Foto : Arsip BPN Depok

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – BPN Kota Depok beberkan alasan lahan Situ Krukut belum dibayar.

    Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan, angkat bicara terkait desakan warga penggarap lahan eks Situ Krukut, Kecamatan Limo. 

    Baca juga : BPN Kota Depok Minta PPAT dan Notaris Jaga Martabat Profesi dan Putus Rantai Calo

    Desakan itu soal meminta kejelasan terkait pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) atau konsinyasi yang dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.

    Konsinyasi tersebut, merujuk pada Penetapan Pengadilan Negeri Depok No 2 dan 3 /Pdt.P/Cons/2018/PN.Dpk tanggal 17 Mei 2018.

    Indra mengatakan UGK belum dibayarkan karena pada lokasi tersebut juga terdapat persoalan sengketa kepemilikan klaim dari beberapa pihak. 

    Di antaranya 168 penggarap, pemegang SK Kinag termasuk pemegang eigendom verponding (hak milik terhadap suatu tanah) dan sebagian tanah tersebut sebagai aset milik pemerintah.  

    Untuk dapat dibayarkan UGK, maka harus ada putusan hukum yang inkrah atau terciptanya perdamaian antar pihak.  

    “Masyarakat, tidak perlu khawatir bahwa uang UGK masih ada. Hanya dititipkan di pengadilan sampai ada keputusan yang inkrah atau tercipta perdamaian antara pihak.

    “Maka kantor pertanahan akan memberikan pengantar kepada masyarakat yang berhak untuk mencairkannya,” jelas Indra Gunawan, Selasa 19 September 2023

    Baca juga : BPN Depok Kaji Sisa Tanah Pengadaan Jalan Tol Cinere-Jagorawi

    Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2021 dan Peraturan Mahkamah Agung No 3 Tahun 2016 Jo Peraturan Mahkamah Agung No 2 Tahun 2021.

    “Kembali kami tegaskan bahwa nilai ganti kerugian dapat diambil dengan syarat terdapat kesepakatan penyelesaian (perdamaian) dari para pihak.

    “Atau terdapat putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang memenangkan salah satu pihak,” jelas Indra Gunawan.

    Page 1 of 2
    12Next
    Tags: ATR DepokBPN DepokBPN Kota DepokIndra GunawanKecamatan LimoKepala BPN Depok Indra GunawanLahan Situ Krukut
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Sharing Season Muli Mekhanai Lampung, Ada Naomi Natalia dan Rio Motret 

    Next Post

    Keren! Mahasiswi Unila Juara II Duta Maritim Indonesia Kreatif

    Related Posts

    Metropolitan

    Tegaskan Nilai Persatuan dan Perdamaian Dunia

    03/06/2026
    Metropolitan

    Mengapa 80 Persen Rakyat Optimis? Rahasia Kolaborasi Mirza-Jihan Terbongkar

    09/02/2026
    Metropolitan

    “Gentengisasi” Prabowo: Proyek Estetika atau Pelumas Roda Ekonomi Desa di Lampung?

    05/02/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kunjungan Wamenperin ke Lampung: Momentum Lahirnya Klaster Industri Pangan Nasional

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kecubung dan Ganja: Obat Penenang yang Berbeda Nasib Hukum

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 9 Gejala Awal Diabetes yang Sering Diabaikan: Kenali Tanda Kadar Gula Darah Tinggi pada Tubuh

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 19 Program Riset BRIN-Lampung, dari Singkong hingga Keantariksaan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengapa Ekspor Kakap Putih Malaysia ke Thailand Macet Total?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Membidik Pasar Thailand dari Pesisir Mesuji dan Tulang Bawang

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version