Lappung – BPN Kota Depok beberkan alasan lahan Situ Krukut belum dibayar.
Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan, angkat bicara terkait desakan warga penggarap lahan eks Situ Krukut, Kecamatan Limo.
Baca juga : BPN Kota Depok Minta PPAT dan Notaris Jaga Martabat Profesi dan Putus Rantai Calo
Desakan itu soal meminta kejelasan terkait pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) atau konsinyasi yang dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.
Konsinyasi tersebut, merujuk pada Penetapan Pengadilan Negeri Depok No 2 dan 3 /Pdt.P/Cons/2018/PN.Dpk tanggal 17 Mei 2018.
Indra mengatakan UGK belum dibayarkan karena pada lokasi tersebut juga terdapat persoalan sengketa kepemilikan klaim dari beberapa pihak.
Di antaranya 168 penggarap, pemegang SK Kinag termasuk pemegang eigendom verponding (hak milik terhadap suatu tanah) dan sebagian tanah tersebut sebagai aset milik pemerintah.
Untuk dapat dibayarkan UGK, maka harus ada putusan hukum yang inkrah atau terciptanya perdamaian antar pihak.
“Masyarakat, tidak perlu khawatir bahwa uang UGK masih ada. Hanya dititipkan di pengadilan sampai ada keputusan yang inkrah atau tercipta perdamaian antara pihak.
“Maka kantor pertanahan akan memberikan pengantar kepada masyarakat yang berhak untuk mencairkannya,” jelas Indra Gunawan, Selasa 19 September 2023
Baca juga : BPN Depok Kaji Sisa Tanah Pengadaan Jalan Tol Cinere-Jagorawi
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2021 dan Peraturan Mahkamah Agung No 3 Tahun 2016 Jo Peraturan Mahkamah Agung No 2 Tahun 2021.
“Kembali kami tegaskan bahwa nilai ganti kerugian dapat diambil dengan syarat terdapat kesepakatan penyelesaian (perdamaian) dari para pihak.
“Atau terdapat putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang memenangkan salah satu pihak,” jelas Indra Gunawan.
