Kemudian serahkan bukti bayar uang pemasukan pada saat pendaftaran hak Sertifikat HGB.
“Selain itu serahkan dokumen Izin mendirikan bangunan (IMB) atau surat keterangan kepala desa/lurah untuk rumah tinggal dengan luas maksimal 600 meter persegi,” jelasnya.
Dalam dokumen yang diserahkan, tertera keterangan identitas diri, meliputi luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.
“Jangan lupa buat pernyataan bahwa tanah tidak sengketa yang di dalamnya berisi tentang pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik,” paparnya.
Baca juga : BPN Depok Kaji Sisa Tanah Pengadaan Jalan Tol Cinere-Jagorawi
Setelah dokumen persyaratan lengkap, pemohon dapat mendatangi loket pelayanan Kantor Pertanahan sesuai domisili untuk menyerahkan berkas.
“Nanti di loket pelayanan Kantor Pertanahan Kota Depok, petugas akan memeriksa berkas dan meminta pemohon menuju loket pembayaran untuk membayarkan biaya,” kata dia.
BPN Kota Depok: Ubah HGB Jadi SHM Cuma Rp50 Ribu
Setelah berkas semua lengkap maka petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran dan pemeriksaan bidang tanah.
Saat proses ini berlangsung, pemohon harus hadir mendampingi petugas.
Usai proses tersebut, Kantor Pertanahan akan menindaklanjuti permohonan perubahan HGB menjadi SHM. Jika seluruh proses telah selesai.
Memasuki tahap akhir, Kantor Pertanahan Kota Depok akan melakukan pembukuan hak dan penerbitan sertifikat tanah.
Proses perubahan HGB ke SHM sudah selesai dan pemohon bisa mengambilnya di loket pelayanan.
“Bagi masyarakat yang menemukan tindak pungutan liar atau pungli saat mengubah status tanah dapat segera melapor.
“Laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000 atau melalui laman SP4N Lapor!,” tandas Indra Gunawan.
Baca juga : Gebrakan Baru! BPN Depok Launching DIP4T
