Lappung – BPN Kota Depok memastikan biaya ubah HGB jadi SHM cuma Rp50 ribu.
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dapat diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan biaya yang relatif terjangkau, yaitu hanya Rp50 ribu.
Baca juga : Ganti Rugi Tol Cijago, BPN Depok Usung Transparansi
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Indra Gunawan, menegaskan, biaya tersebut berlaku untuk status HGB dengan pemanfaatan rumah tinggal seluas maksimal 600 meter persegi.
“Pastinya untuk mengubah HGB ke SHM, pemohon harus mempersiapkan dokumen persyaratan,” jelas Indra, Senin 2 Oktober 2023.
Untuk biaya, sambung Indra, hanya Rp50 ribu. Ini berlaku untuk pemanfaatan rumah toko dengan luas maksimal 120 meter persegi.
Lalu apa saja syarat untuk mengubah HGB ke SHM?
Indra mengatakan persyaratannya sederhana, warga mengisi formulir permohonan yang sudah diisi lalu ditandatangani pemohon atau kuasanya (Surat kuasa apabila dikuasakan) di atas materai cukup.
“Fotokopi identitas pemohon, baik KTP atau KK, serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket,” papar Indra.
Sertakan pula surat persetujuan dari kreditur, jika dibebani hak tanggungan.
Baca juga : BPN Depok Beberkan Alasan Lahan Situ Krukut Belum Dibayar
Selanjutnya sertakan fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
