Lappung – Cabut HGU PT BSA massa petani 3 kampung di Lampung Tengah kepung kantor Bupati.
Ratusan petani dari 3 kampung di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati setempat pada Rabu, 24 April 2025.
Baca juga : Pat Gulipat Kekuasaan! CATAHU 2024 LBH Bandarlampung Soroti Kemunduran HAM
Didampingi LBH Bandarlampung , mereka dengan tegas menuntut pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) dan penyelesaian tuntas atas konflik agraria yang telah bertahun-tahun mendera.
Massa yang berafiliasi dengan Serikat Petani Lampung (SPL Lampung Tengah) ini datang dari Kampung Negara Aji Tuha, Kampung Negara Aji Baru, dan Kampung Bumi Aji.
Menggunakan kendaraan bak terbuka seperti pikap dan truk, mereka mendatangi pusat pemerintahan kabupaten untuk menyuarakan tuntutan mereka secara langsung.
Ada 4 poin utama yang disampaikan petani kepada Bupati Lampung Tengah:
- Membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan Konflik Agraria di tiga desa tersebut.
- Mengeluarkan Rekomendasi Resmi kepada BPN Lampung Tengah dan Pemerintah Provinsi Lampung agar HGU PT Bumi Sentosa Abadi dicabut.
- Mengevaluasi legalitas HGU PT Bumi Sentosa Abadi karena diduga cacat hukum.
- Mengembalikan tanah seluas 807 hektare yang diklaim sebagai tanah milik rakyat di tiga desa tersebut yang kini dikuasai oleh PT Bumi Sentosa Abadi.
Baca juga : Mafia Tanah di Lampung Timur! Polda dan BPN Sisir 400 Hektare Lahan
Aksi unjuk rasa ini berlangsung damai, dengan pengawalan aparat keamanan.
Massa ditemui oleh staf ahli Bupati Lampung Tengah bidang pemerintahan, hukum, dan politik, yang hadir mewakili Bupati.
Menanggapi tuntutan warga, perwakilan pemerintah daerah berjanji akan segera membentuk tim khusus untuk menangani dan mencari solusi atas konflik agraria di Kecamatan Anak Tuha.
Disebutkan pula bahwa Bupati Lampung Tengah sebelumnya telah menemui warga pada malam 22 April 2025 untuk mendengarkan langsung permasalahan mereka dan berjanji akan menindaklanjuti.
Prabowo Pamungkas, Kepala Divisi Advokasi YLBHI LBH Bandarlampung yang mendampingi petani, menegaskan bahwa aksi ini merupakan puncak kesabaran petani yang merasa hak atas tanah mereka dirampas selama puluhan tahun.
“Konflik ini bukan sekadar sengketa lahan biasa, tapi cerminan perampasan hak rakyat yang sudah berlangsung puluhan tahun.
“Warga hanya menuntut keadilan atas tanah leluhur mereka yang secara historis telah mereka garap turun-temurun,” ujar Prabowo Pamungkas.
Baca juga : Polemik Pagar Laut Meluas, Menteri ATR: Pesawaran Masuk Daftar Investigasi
Ia menambahkan, YLBHI LBH Bandarlampung bersama warga mendesak Bupati Lampung Tengah segera mengambil langkah konkret dan berani.
Termasuk, merekomendasikan pencabutan HGU PT BSA yang menurut pendamping warga memiliki masalah hukum, serta memastikan tanah kembali kepada masyarakat.
Cabut HGU PT BSA! Petani 3 Kampung di Lampung Tengah Kepung Kantor Bupati
Sebagai informasi, konflik agraria ini bermula dari sejarah panjang pengelolaan tanah oleh masyarakat setempat sejak tahun 1870.
Namun, sejak tahun 1972 hingga kini, wilayah tersebut dikuasai secara bergantian oleh perusahaan, mulai dari PT Pagolam, PT Chandra Bumi Kota, hingga kini PT Bumi Sentosa Abadi.
Pada tahun 2004 dan 2005, PT BSA memperoleh sertifikat HGU atas lahan yang sebelumnya digarap masyarakat secara turun-temurun.
Warga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses penerbitan HGU tersebut, sehingga pada 2012 mereka mulai melakukan reclaiming atas lahan seluas 800 hektare.
Namun perjuangan warga justru direspons dengan tindakan represif aparat keamanan.
Bentrokan antara warga dan aparat terjadi pada 2013 dan kembali memuncak pada September 2023, ketika PT BSA menggusur lahan dengan dukungan 1.500 personel gabungan dari TNI, Polri, Brimob, dan Satpol PP.
YLBHI LBH Bandarlampung mencatat, upaya hukum masyarakat sejak 2014 hingga 2021 selalu kandas di pengadilan, dengan dalih gugatan cacat formil.
Sementara HGU PT BSA tetap dinyatakan sah oleh pengadilan.
Baca juga : PDAM Way Rilau Diduga Tutup Jalan Warga, LBH Desak Pemerintah Bertindak
