Lappung – Consortium Masyarakat Lampung Anti Mafia Tanah demo Kejaksaan Tinggi Lampung untuk menyampaikan aspirasi kasus mafia tanah di Malang Sari Lampung Selatan.
Baca Juga : Gugatan Perkara Sertifikat Lahan Malang Sari
Unjuk rasa yang dilakukan oleh Consortium Masyarakat Lampung Anti Mafia Tanah berlangsung damai dan kondusif, pada Kamis (20/10/2022).
Berkekuatan puluhan peserta unjuk rasa, massa yang tergabung dalam Consortium Masyarakat Lampung Anti Mafia Tanah mendesak pihak Kejaksaan untuk menyelesaikan beberapa kasus mafia tanah di Lampung, khususnya kasus Malang Sari.
Baca Juga : Warga Malang Sari Demo di Kejati Lampung
Salah satu kasus tanah yang menjadi konsen Consortium Masyarakat Lampung Anti Mafia Tanah ada yang terjadi di Malang Sari, diketahui telah ada penetapan tersangka oleh pihak Polda Lampung beberapa waktu lalu.
Consortium Masyarakat Lampung Anti Mafia Tanah menilai kasus mafia tanah Malang Sari belum sepenuhnya dituntaskan.
Sebab tokoh utama dalam permasalahan mafia tanah di Desa Malang Sari masih berkeliaran bebas.
Menurut Kordinator unjuk rasa Consortium Masyarakat Lampung Anti Mafia Tanah, Dede Sulaiman kasus mafia tanah di Desa Malang Sari belum tuntas, meski Polda Lampung sudah menetapakan sejumlah tersangka.
“Kasus mafia tanah di register 40 Desa Malang Sari, kita tahu bahwa pihak Polda Lampung telah menetapkan tersangka, akan tetapi hingga saat ini kasus ini belum masuk dalam persidangan, dan oknum-oknum pelakunya belum seluruhnya ditangkap,” ucap Dede Sulaiman.
Lebih lanjut Dede menguraikan, bahwa sebab sepak terjang para mafia tanah sudah sangat meresahkan masyarakat.
Baca Juga : Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pidana Mafia Tanah
Dia menganggap bisa berakibat terhambatnya proses pembangunan nasional, konflik sosial dan lahan serta rentan terjadi pertumpahan darah.
“Para mafia tanah di Lampung sudah sangat meresahkan masyarakat serta terindikasi mereka telah membangun jaringan besar yg merajalela pada semua lembaga pemerintah,” lanjut Dede.
Dalam aksinya kali ini, masa juga mendesak pihak Kejati Lampung untuk segera menindak dan mengusut sampai tuntas kasus mafia tanah yang masih menjadi pekerjaan rumah di Provinsi Lampung.
Consortium Masyarakat Lampung Anti Mafia Tanah juga mendorong aparat penegak hukum segera memenjarakan para mafia tanah.
Baca Juga : Mafia Tanah Asal Pesawaran Diamankan Polda Lampung
Mereka menilai sesuai dengan tugas Tim Khusus Pemberantasan Mafia Tanah Lampung, dalam permasalahan di Desa Malang Sari, kawasan hutan register 40 Gedong Wani, dan di Kampung Negara Mulya Way Kanan.
