Baca juga : Polda Lampung Kawal Penjemputan 5 Orang Korban Tenaga Kerja Ilegal
Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung berhasil membongkar dua kasus TPPO sekaligus.
Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial TN (38) yang merekrut korban berinisial RKY, warga Bandarlampung, untuk menjadi pekerja migran ilegal di Malaysia.
Kasus kedua melibatkan dua tersangka berinisial SA (37) dan JS (36) yang merekrut warga Tanggamus, dengan inisial nama korban FD, AF, dan SA.
Pengungkapan kasus-kasus ini menegaskan urgensi penanganan masalah perdagangan orang di Lampung.
Aparat penegak hukum diharapkan dapat terus mengusut dan menindak tegas para pelaku TPPO demi melindungi pekerja migran dari jeratan sindikat ilegal yang terus mengintai.
Dengan semakin maraknya kasus-kasus ini, BP2MI dan pihak berwenang lainnya perlu bekerja sama lebih intensif dalam memberikan edukasi dan perlindungan kepada masyarakat.
Terutama calon pekerja migran, agar tidak terjebak dalam praktik-praktik perekrutan ilegal yang dapat merugikan mereka di kemudian hari.
Baca juga : Dawam Beri Solusi Calon Pekerja Migran Indonesia





Lappung Media Network