Lappung – Lantaran diduga cabuli santriwati, pemilik Rumah Tahfidz Ahmad akan segera menjalani persidangannya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Baca Juga : Asmara Kandas Pemuda Sebar Foto Bugil Mantan
Ahmad Arifin akan segera disidangkan dalam perkara pelanggaran pasal tentang perlindungan anak, dengan Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2022/PN Tjk, pada Senin pekan depan 31 Januari 2022.
Pemilik Rumah Tahfidz Ahmad ini, disangkakan melakukan perbuatan cabul terhadap salah seorang Santriwatinya yang masih berusia 11 tahun berinisial NL, hingga sebanyak 7 kali sejak 2020 hingga 2021.
Yang dilakukannya dari tindakan meraba bagian sensitif sang Korban, hingga mengajaknya untuk menonton adegan dewasa di smartphone miliknya, usai menyetor hafalan Al-Quran.
Atas perbuatannya itu pun, pria 47 tahun tersebut dijerat menggunakan Pasal 82 Ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.
Baca Juga : Ekspos Perdana Kasus Narkotika Oleh Polda Lampung
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.
