Lappung – Polda Lampung menyampaikan ekspos atas ungkap kasus perdana terkait narkotika jenis sabu-sabu.
Ekspos ini berlangsung pada 21 Januari 2022 dan termasuk perkara perdana pada tahun 2022 yang diekspos oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung kepada publik.
Melalui keterangan yang disampaikan Bidang Humas Polda Lampung secara tertulis, kasus ini telah masuk dalam tahap penyidikan dengan menetapkan dua orang tersangka, yakni berinisial SH dan FH.
Dari penyidikan ini, petugas kepolisian turut menyita barang bukti diduga sabu-sabu seberat 7 kilogram lebih.
“Kami berhasil mengamankan keseluruhan narkotika diduga jenis sabu dengan berat sekitar 7,23 kg. Dari keterangan tersangka SH narkotika jenis sabu tersebut didapat dari pelaku ZS alias KS (ditetapkan sebagai DPO),” tutur Direktur pada Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Aris Supriyono.
