Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » DPRD Bandar Lampung Minta Wali Kota Realisasikan TPP di APBD 2022

    DPRD Bandar Lampung Minta Wali Kota Realisasikan TPP di APBD 2022

    by Editor
    15/07/2022
    in Pemerintahan
    DPRD Bandar Lampung Minta Wali Kota Realisasikan TPP di APBD 2022

    Anggota Komisi II DPRD Bandar Lampung, Handrie Kurniawan. Foto: Josua Napitupulu

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – DPRD Bandar Lampung minta Wali Kota realisasikan TPP di APBD 2022 bagi ASN di Lingkungan Pemkot Bandar Lampung.

    Anggota Komisi II DPRD Bandar Lampung, Handrie Kurniawan, menyampaikan belum ada kepastian hukum dari Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana selaku Kuasa Pengguna Anggaran soal pencairan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

    Baca Juga : DPRD Bandar Lampung Tindaklanjuti Keluhan Warga Puri Kencana Residence

    “Pemberian TPP dimaksudkan untuk meningkatkan disiplin, integritas, motivasi kerja, kualitas pelayanan serta meningkatkan kesejahteraan pegawai dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya,” kata Handrie dalam keterangannya pada Jumat, 15 Juli 2022.

    TPP diberikan kepada semua ASN Pemkot Bandar Lampung kecuali bagi fungsional guru dan kesehatan.

    Handrie Kurniawan menuturkan pada tahun 2021, sebagian besar OPD Pemkot tidak menerima TPP selama 8 bulan. Namun, ada juga OPD yang telah menerima TPP sebanyak 11 bulan.

    “Pemberian TPP berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2020 yang dalam proses persetujuannya disampaikan ke Dirjen Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD),” jelas dia.

    Penganggaran TPP berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 dengan memedomani hasil evaluasi jabatan, integrasi pembayaran insentif dan honorarium, sanksi administratif.

    “Pemkot Bandar Lampung telah mengajukan Surat Pengajuan TPP ke Dirjen Keuda Kemendagri melalui Surat Nomor 900/1393/IV.02/2020 tertanggal 23 Desember 2020 melalui SIPD,” ujar Handrie.

    Dan kemudian pada tanggal 8 Februari 2021, Dirjen Keuda melalui Surat Nomor 900/1077/Keuda perihal Pemberian Persetujuan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021.

    Menyatakan bahwa Alokasi anggaran Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja ASN sebesar Rp106.447.186.699 untuk semester pertama dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan mempertimbangkan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

    “Pada kenyataannya Pemkot Bandar Lampung sampai akhir tahun anggaran tidak mencairkan dana TPP sesuai dengan pengajuan yang diajukan ke Kemendagri,” kata Handrie.

    Dia menyebutkan dari anggaran awal sebesar Rp106.447.186.699 hanya terealisasi sebesar Rp36.008.532.852.

    “Artinya Pemkot Bandar Lampung tidak membayarkan TPP yang menjadi hak bagi PNS selama Tahun 2021 sebesar Rp59.487.439.957,63,” tegas dia.

    Bahkan, lanjut Handrie Kurniawan, TPP yang belum dicairkan tersebut tidak masuk dalam SK Utang Belanja Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun 2021.

    “Sehingga TPP tidak masuk dalam akun Utang Belanja yang akan dibayarkan pada anggaran tahun 2022,” ujar dia.

    Di sisi lain, DPRD Bandar Lampung menemukan ada belanja-belanja yang tidak termasuk dalam kewajiban bagi pemerintah kota dijadikan beban hutang di tahun 2022 oleh pemerintah kota.

    Menurut Handrie Kurniawan hal tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020, dan Peraturan Wali Kota Bandar lampung Nomor 3 Tahun 2020.

    DPRD Bandar Lampung berharap catatan-catatan tersebut tidak lagi terulang pada realisasi anggaran APBD tahun 2022.

    Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana selaku Kuasa Pengguna Anggaran diminta membuat dan menginstruksikan kebijakan yang mengedepankan rasa keadilan dan kesetaraan dengan melakukaan pencairan TPP secara periodik kepada semua OPD untuk mendapatkan hak yang sama sesuai ketentuan sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Pemerintah Kota membuat regulasi yang jelas agar muncul kepastian hukum terhadap hutang belanja, mana yang wajib dan tidak, untuk dimasukkan menjadi beban hutang di kemudian hari,” kata Handrie Kurniawan.

    Baca Juga : Insentif RT Bandar Lampung Mulai Cair H-2 Lebaran

    DPRD Bandar Lampung meminta Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana bisa lebih baik lagi mengelola keuangan pada APBD sehingga predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK bisa diraih kembali.

    Via: Josua Napitupulu
    Tags: DPRD Bandar Lampung
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Polres Lampung Selatan Terima 19 Bintara Remaja

    Next Post

    Buruh Tebang Tebu Asal Tugu Mulyo Ditangkap Polisi

    Related Posts

    Pemerintahan

    Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

    14/04/2026
    Pemerintahan

    Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Kunjungi TK Palangka II

    08/04/2026
    Pemerintahan

    Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Serahkan Aset Pemerintah Kota

    03/04/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Selamat Tinggal Tiket Manual, ASDP Targetkan 100 Persen Digital Oktober Ini

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version