Lappung – Dua warga asal Kecamatan Way Lima, Pesawaran ditangkap polisi pada 16 Mei 2022 lalu.
Penangkapan terhadap dua orang berinisial RS dan HD itu dilakukan di Desa Way Harong, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
Baca Juga : Warga Asal Kecamatan Panjang Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkotika
Adapun penangkapan itu dilakukan personel Satres Narkoba Polres Pesawaran atas dasar dugaan perbuatan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan terhadap kedua orang tadi disampaikan Kepala Satres Narkoba Polres Pesawaran, Iptu Widodo Prasojo dalam keterangan tertulisnya pada 18 Mei 2022.
Menurut Widodo, penangkapan itu dilakukan usai personel Satres Narkoba Polres Pesawaran mendapatkan keterangan tambahan dari seorang berinisial HO.
HO merupakan salah satu tersangka dalam kasus serupa yang telah terlebih dahulu ditangkap dan merupakan warga asal Desa Way Harong, Kabupaten Pesawaran.
“Bermula dari tertangkapnya tersangka HO, kemudian anggota kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka RS,” ungkap Iptu Widodo Prasojo.
Dari penangkapan RS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, personel Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penyelidikan lanjutan dan menangkap tersangka HD.
“Dalam penangkapan RS ditemukan dan diamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu. Setelah itu anggota kepolisian melakukan pengembangan kembali dan berhasil menangkap tersangka HD,” beber Widodo lagi.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka RS, didapati informasi kalau narkotika yang ia miliki itu adalah milik HD.
HD disebut RS memintanya untuk menjadi kurir narkotika supaya diantarkan kepada tersangka berinisial HO tadi.
“Karena ternyata narkotika jenis sabu yang dibawa tersangka RS adalah milik tersangka HD. Dan tersangka RS mengaku disuruh mengantarkan narkotika jenis sabu kepada tersangka HO,” terang Widodo.
Baca Juga : Warga Asal Desa Way Harong Pesawaran Ditangkap Polisi
Dalam penanganan perkara ini, personel Satres Narkoba Polres Pesawaran turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 2 unit alat komunikasi dan uang tunai sejumlah Rp 200.000.
