Lappung – eSTDB jadi senjata baru petani Lampung hadapi aturan Uni Eropa.
Petani Hutan Sosial (PS) di Provinsi Lampung kini tengah bersiap menghadapi tantangan besar dari penerapan European Union Deforestation Regulation (EUDR) yang mulai diberlakukan tahun ini.
Baca juga : Sinergi KLHK dan Lampung, Lokakarya IAD Dorong Industri Perhutanan Sosial
Aturan itu mewajibkan setiap produk perkebunan yang masuk ke pasar Uni Eropa untuk terbebas dari praktik deforestasi.
Sebagai langkah strategis, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung memperkenalkan e-Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan (eSTDB).
Yakni, sebuah mekanisme legalisasi untuk memastikan produk pertanian dari kawasan Hutan Sosial Lampung memenuhi standar internasional.
Verifikasi Perdana
Lampung memulai langkah besar ini dengan melaksanakan verifikasi lapangan dan pengukuran lahan Hutan Sosial di Kabupaten Pesawaran.
Proses ini berlangsung dari November hingga Desember 2024, mencakup 6 Hutan Kemasyarakatan (HKm): Pujo Makmur, Alam Pala Lestari, Sumber Rejeki, Catur Manunggal, Serumpun Jaya, dan Ranting Jaya.
Baca juga : Dugaan Korupsi Perizinan Lahan Hutan, Bupati Waykanan Diperiksa Kejaksaan
“Ini adalah verifikasi perdana di Indonesia. Hasilnya akan menjadi acuan nasional untuk penerapan eSTDB,” ujar Yanyan Ruchyansyah, Kepala Dinas Kehutanan Lampung, Sabtu, 18 Januari 2025.
Pengukuran dilakukan dengan metode yang cermat, melibatkan delapan petugas dengan GPS dan tallysheet.
Tim juga mewawancarai petani untuk mendapatkan data lengkap tentang jenis tanaman, pola pemupukan, hingga identitas diri.
Data ini akan menjadi dasar penerbitan eSTDB yang berfungsi sebagai bukti legalitas pengelolaan lahan.
Kakao dan Kopi Jadi Komoditas Andalan
Komoditas utama di kawasan PS Lampung, seperti kakao dan kopi, berperan signifikan dalam perekonomian daerah.
Kakao mendominasi di Pesawaran, sementara kopi menjadi andalan di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) lainnya, seperti Kota Agung Utara, Liwa, dan Batutegi.
Dengan eSTDB, para petani tak hanya mendapat pengakuan legal.
Tetapi juga berpeluang menerima berbagai bantuan, seperti bibit, pupuk, hingga pendampingan teknis untuk meningkatkan produktivitas dan keberlanjutan usaha.
Baca juga : DPP Pematank-Keramat Serukan Penuntasan Mafia Tanah: Dari Alih Fungsi Hutan hingga Korupsi HGU
“Kami ingin memastikan produk petani PS, seperti kakao dan kopi, memenuhi standar EUDR sehingga tetap menjadi komoditas unggulan yang ramah lingkungan,” tegas Yanyan.
eSTDB Senjata Baru Petani Lampung Hadapi Aturan Uni Eropa
Penerapan eSTDB tidak hanya memastikan legalitas tetapi juga mendukung praktik agroforestri yang memperhatikan aspek ekologi dan ekonomi.
Dinas Kehutanan Lampung optimistis bahwa produk dari Hutan Sosial akan mampu bersaing di pasar global.
“Kami mendampingi para petani agar produk mereka tidak hanya diakui di tingkat lokal, tetapi juga diakui di pasar dunia.
“Ini langkah nyata Lampung untuk menjawab tantangan keberlanjutan,” tandas Yanyan.
Dengan komitmen ini, Lampung menunjukkan bahwa kawasan Hutan Sosial mampu menjadi model pengelolaan yang sah, ramah lingkungan, dan berkontribusi nyata bagi perekonomian lokal serta global.
Diharapkan, keberadaan eSTDB menjadi senjata ampuh bagi petani PS Lampung untuk membuka pintu ke pasar Uni Eropa dan menjawab tantangan EUDR dengan penuh percaya diri.
Baca juga : Dishut Lampung Launching Festival Wisata Hutan
