Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » DPP Pematank-Keramat Serukan Penuntasan Mafia Tanah: Dari Alih Fungsi Hutan hingga Korupsi HGU

    DPP Pematank-Keramat Serukan Penuntasan Mafia Tanah: Dari Alih Fungsi Hutan hingga Korupsi HGU

    by Irjen
    15/01/2025
    in APH
    DPP Pematank-Keramat Serukan Penuntasan Mafia Tanah: Dari Alih Fungsi Hutan hingga Korupsi HGU

    Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli. Foto: Dokumentasi Pematank

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – DPP Pematank-Keramat serukan penuntasan mafia tanah dari alih fungsi hutan hingga korupsi HGU

    Dugaan kasus mafia tanah kembali mencuat di Lampung.

    Baca juga : Gerebek Kantor BPN Lampung, Kejaksaan Bongkar Jejak Mafia Tanah

    Dalam sebuah pernyataan sikap, DPP Pematank dan Aliansi Keramat menyerukan penuntasan dugaan mafia tanah yang melibatkan penguasaan aset negara, alih fungsi kawasan hutan, hingga manipulasi Hak Guna Usaha (HGU).

    Mereka mendukung penuh langkah Kejaksaan Tinggi Lampung yang sedang menyelidiki kasus-kasus ini.

    Termasuk dugaan penguasaan aset negara menjadi milik pribadi di Lampung Selatan serta alih fungsi kawasan hutan menjadi lahan perkebunan di Waykanan.

    “Praktik mafia tanah ini merusak lingkungan, menghilangkan aset negara, dan memicu konflik antarwarga dan perusahaan,” tegas Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli, Rabu, 15 Januari 2205.

    Hutan Produksi Jadi Ladang Uang

    Register hutan seperti Register 41, 42, 44, dan 46 disebut menjadi lahan empuk bagi mafia tanah.

    Baca juga : Dugaan Korupsi Perizinan Lahan Hutan, Bupati Waykanan Diperiksa Kejaksaan

    Lahan-lahan ini, yang seharusnya menjadi kawasan hutan produksi, kini banyak ditanami sawit dan karet.

    Parahnya, pengelolaan lahan ini diduga dilakukan atas nama koperasi yang dikendalikan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi.

    “Kami menduga ada pejabat tinggi yang memuluskan proses ini.

    “Infrastruktur yang dibangun menggunakan APBD untuk mempermudah akses ke lahan-lahan ini sangat tidak wajar,” kata Suadi.

    Manipulasi HGU dan Dugaan Korupsi

    Tidak hanya soal alih fungsi hutan, DPP Pematank juga menyoroti manipulasi HGU yang melibatkan sejumlah perusahaan.

    Modusnya, perusahaan hanya mengelola sebagian lahan sesuai izin, sementara sebagian lainnya dikelola oleh koperasi atau kelompok masyarakat yang sebenarnya terafiliasi dengan perusahaan.

    “Modus ini diduga untuk menghindari pajak. Bahkan, beberapa koperasi yang terlibat mendapat suntikan dana hibah miliaran rupiah dari APBN serta bantuan alat mesin pertanian (alsintan),” kata Suadi.

    Pemeriksaan Pejabat Daerah

    Kasus ini semakin menjadi perhatian publik setelah Bupati Waykanan diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dugaan keterlibatannya dalam alih fungsi kawasan hutan.

    Baca juga : Inovasi Digital Kementerian ATR BPN Tekan Sengketa Tanah

    “Ada indikasi penyalahgunaan wewenang selama masa jabatannya untuk mempermudah alih fungsi lahan ini,” tambahnya.

    Tuntutan DPP Pematank dan Keramat

    Dalam pernyataannya, DPP Pematank dan Aliansi Keramat menyampaikan beberapa tuntutan:

    1. Usut tuntas semua dugaan kasus mafia tanah di Lampung, termasuk alih fungsi hutan dan manipulasi HGU.
    2. Mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meninjau ulang dan tidak memperpanjang izin HGU perusahaan yang terlibat.
    3. Mendukung Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan jika bukti sudah cukup.
    DPP Pematank-Keramat Serukan Penuntasan Mafia Tanah: Dari Alih Fungsi Hutan hingga Korupsi HGU

    Korupsi berkedok mafia tanah bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman serius terhadap pembangunan dan lingkungan.

    “Jika tidak ditangani, ini akan menjadi budaya yang merusak nilai-nilai demokrasi, moral bangsa, dan cita-cita menuju masyarakat adil dan makmur,” jelas Suadi.

    Ia berharap penyelidikan ini menjadi momentum untuk membongkar jaringan mafia tanah hingga ke akar-akarnya.

    “Kami percaya Kejaksaan Tinggi Lampung akan bertindak profesional dan transparan demi menyelamatkan aset negara dan memulihkan kepercayaan publik,” pungkasnya.

    Baca juga : Dinas PU dan Rumah Bupati Lampung Timur Jadi Sasaran Penggeledahan Kejati

    Tags: Aliansi KeramatDPP PematankKejaksaan LampungKejati LampungKorupsi LahanLampungMafia TanahMafia Tanah LampungPerizinan LahanSuadi Romli
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Pemkot Bandarlampung Janjikan Jalan Rusak Berubah Mulus Tahun Ini 

    Next Post

    Senator Lampung Dorong Pemerintah Akhiri Moratorium Pemekaran Daerah

    Related Posts

    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    APH

    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • 130 Ribu M3 LNG Mendarat di Lampung, PGN Pastikan Stok Aman

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sekongkol Korupsi, Bupati Lampung Tengah, Adik Kandung, dan Anggota DPRD Resmi Rompi Oranye

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Jaga Daya Beli di Bulan Suci, KORPRI Lampung Hadirkan Pasar Murah dan Rangkul 62 UMKM

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bidang Pengawasan Kejati Lampung Terima 15 Aduan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Keindahan dan Sensasi Mendaki Gunung Seminung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Rekrutmen PPPK 2023 Pemkab Lampung Selatan Dibuka, Cek Rinciannya 

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version