Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » eSTDB, Senjata Baru Petani Lampung Hadapi Aturan Uni Eropa

    eSTDB, Senjata Baru Petani Lampung Hadapi Aturan Uni Eropa

    by Irjen
    18/01/2025
    in Pemerintahan
    eSTDB, Senjata Baru Petani Lampung Hadapi Aturan Uni Eropa

    Petani Hutan Sosial (PS) di Provinsi Lampung kini tengah bersiap menghadapi tantangan besar dari penerapan EUDR. Foto: Dokumentasi Dishut Lampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – eSTDB jadi senjata baru petani Lampung hadapi aturan Uni Eropa.

    Petani Hutan Sosial (PS) di Provinsi Lampung kini tengah bersiap menghadapi tantangan besar dari penerapan European Union Deforestation Regulation (EUDR) yang mulai diberlakukan tahun ini.

    Baca juga : Sinergi KLHK dan Lampung, Lokakarya IAD Dorong Industri Perhutanan Sosial

    Aturan itu mewajibkan setiap produk perkebunan yang masuk ke pasar Uni Eropa untuk terbebas dari praktik deforestasi.

    Sebagai langkah strategis, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung memperkenalkan e-Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan (eSTDB).

    Yakni, sebuah mekanisme legalisasi untuk memastikan produk pertanian dari kawasan Hutan Sosial Lampung memenuhi standar internasional.

    Verifikasi Perdana 

    Lampung memulai langkah besar ini dengan melaksanakan verifikasi lapangan dan pengukuran lahan Hutan Sosial di Kabupaten Pesawaran.

    Proses ini berlangsung dari November hingga Desember 2024, mencakup 6 Hutan Kemasyarakatan (HKm): Pujo Makmur, Alam Pala Lestari, Sumber Rejeki, Catur Manunggal, Serumpun Jaya, dan Ranting Jaya.

    Baca juga : Dugaan Korupsi Perizinan Lahan Hutan, Bupati Waykanan Diperiksa Kejaksaan

    “Ini adalah verifikasi perdana di Indonesia. Hasilnya akan menjadi acuan nasional untuk penerapan eSTDB,” ujar Yanyan Ruchyansyah, Kepala Dinas Kehutanan Lampung, Sabtu, 18 Januari 2025.

    Pengukuran dilakukan dengan metode yang cermat, melibatkan delapan petugas dengan GPS dan tallysheet.

    Tim juga mewawancarai petani untuk mendapatkan data lengkap tentang jenis tanaman, pola pemupukan, hingga identitas diri.

    Data ini akan menjadi dasar penerbitan eSTDB yang berfungsi sebagai bukti legalitas pengelolaan lahan.

    Kakao dan Kopi Jadi Komoditas Andalan

    Komoditas utama di kawasan PS Lampung, seperti kakao dan kopi, berperan signifikan dalam perekonomian daerah.

    Kakao mendominasi di Pesawaran, sementara kopi menjadi andalan di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) lainnya, seperti Kota Agung Utara, Liwa, dan Batutegi.

    Dengan eSTDB, para petani tak hanya mendapat pengakuan legal.

    Tetapi juga berpeluang menerima berbagai bantuan, seperti bibit, pupuk, hingga pendampingan teknis untuk meningkatkan produktivitas dan keberlanjutan usaha.

    Baca juga : DPP Pematank-Keramat Serukan Penuntasan Mafia Tanah: Dari Alih Fungsi Hutan hingga Korupsi HGU

    “Kami ingin memastikan produk petani PS, seperti kakao dan kopi, memenuhi standar EUDR sehingga tetap menjadi komoditas unggulan yang ramah lingkungan,” tegas Yanyan.

    eSTDB Senjata Baru Petani Lampung Hadapi Aturan Uni Eropa

    Penerapan eSTDB tidak hanya memastikan legalitas tetapi juga mendukung praktik agroforestri yang memperhatikan aspek ekologi dan ekonomi.

    Dinas Kehutanan Lampung optimistis bahwa produk dari Hutan Sosial akan mampu bersaing di pasar global.

    “Kami mendampingi para petani agar produk mereka tidak hanya diakui di tingkat lokal, tetapi juga diakui di pasar dunia.

    “Ini langkah nyata Lampung untuk menjawab tantangan keberlanjutan,” tandas Yanyan.

    Dengan komitmen ini, Lampung menunjukkan bahwa kawasan Hutan Sosial mampu menjadi model pengelolaan yang sah, ramah lingkungan, dan berkontribusi nyata bagi perekonomian lokal serta global.

    Diharapkan, keberadaan eSTDB menjadi senjata ampuh bagi petani PS Lampung untuk membuka pintu ke pasar Uni Eropa dan menjawab tantangan EUDR dengan penuh percaya diri.

    Baca juga : Dishut Lampung Launching Festival Wisata Hutan

    Tags: Dishut LampungEUDREuropean Union Deforestation RegulationHutan LampungHutan SosialLampungPerhutanan SosialPetani LampungYanyan Ruchyansyah
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Bandarlampung Dominasi Kredit, Desa Hanya Jadi Penonton

    Next Post

    Jejak Karir Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay: Dari Penyidik KPK ke Kapolresta Bandarlampung

    Related Posts

    Pemerintahan

    BPN Kota Palangka Raya Luncurkan Inovasi LASUT HUMA

    09/05/2026
    Pemerintahan

    LAKUWAL Inovasi Cerdas BPN Kota Palangka Raya

    08/05/2026
    Pemerintahan

    Dua Dirjen PKP Pamitan, Tak Sejalan dengan Maruarar Sirait?

    25/04/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • 5 Fakta Sains Jarang Diketahui: Tapi Nyata, Nomor 3 Bikin Kaget!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Rahasia Luar Angkasa yang Diungkap Ilmuwan: Menakjubkan!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengungkap Fakta Kalori Sepiring Nasi Putih: Dampaknya bagi Kesehatan?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 5 Hal Menakjubkan tentang Otak Manusia: Jarang Diketahui Masyarakat Awam

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Perspektif Psikologi tentang Membaca Garis Tangan: Mengungkap Fakta Ilmiah atau Sekadar Mitos?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 5 Penyebab Obesitas pada Anak: Dampaknya, Upaya Pencegahan dan Penanganannya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version