Lappung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyoroti capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) di sektor air minum dan sanitasi yang masih jauh dari harapan.
Fakta mengkhawatirkan menunjukkan bahwa baru 9,48 persen warga Lampung yang memiliki akses terhadap air minum kategori aman, dan hanya 2,32 persen yang menikmati akses sanitasi aman.
Baca juga : Sport Center Lampung Butuh Dana Fantastis Rp4,7 Triliun, Pemprov Kejar APBN
Data tersebut diungkap dalam amanat tertulis Gubernur Lampung yang dibacakan oleh Staf Ahli bidang Kemasyarakatan dan SDM, Lukman Pura, saat memimpin apel mingguan di Lapangan Korpri, Bandarlampung, Senin, 22 September 2025.
Meskipun capaian akses air minum layak sudah mencapai 83,30 persen dan sanitasi layak berada di angka 86,12 persen, terdapat kesenjangan besar dengan kategori aman.
Kategori layak umumnya merujuk pada ketersediaan sumber air yang terlindungi, sementara aman berarti air tersebut bebas dari kontaminasi dan memenuhi standar kesehatan yang ketat.
“SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal,” tegas Gubernur.
“Penerapannya harus didasarkan pada prinsip ketersediaan, keterjangkauan, dan kesinambungan,” katanya lagi.
Rendahnya capaian akses aman ini menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan untuk bekerja lebih keras dalam menyediakan kebutuhan dasar bagi masyarakat.
Baca juga : Gara-gara Gaji PPPK, Belanja Pegawai Pemprov Lampung Lewati Batas Aman
Menurut Gubernur, pelayanan dasar seperti air bersih dan sanitasi adalah hak fundamental warga negara yang wajib dipenuhi oleh pemerintah.
Menanggapi kondisi ini, Pemprov Lampung melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK) telah dan akan terus melakukan berbagai upaya intervensi.
“Kami mengajak seluruh perangkat daerah untuk berkomitmen penuh dalam mendukung kegiatan SPM di Provinsi Lampung, khususnya terkait Air Minum dan Air Limbah,” ujar Gubernur.
Beberapa langkah strategis yang sedang ditempuh antara lain penyusunan Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Regional, kajian kelayakan SPAM Regional, serta penguatan pengawasan terhadap implementasi SPM di 15 kabupaten/kota di Lampung.
Lebih lanjut, Gubernur menekankan bahwa apel mingguan bukan sekadar rutinitas, melainkan forum strategis untuk memperkuat koordinasi dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai garda terdepan pelayanan publik.
“Mari kita bersama-sama bergotong-royong demi mewujudkan Lampung yang lebih maju dan sejahtera,” pungkasnya.
Baca juga : Pemprov Lampung Hidupkan Lagi Proyek Kota Baru
