Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » Fakta Miris: Akses Air Minum Aman di Lampung Baru 9,48 Persen

    Fakta Miris: Akses Air Minum Aman di Lampung Baru 9,48 Persen

    by Irjen
    22/09/2025
    in Pemerintahan
    Fakta Miris: Akses Air Minum Aman di Lampung Baru 9,48 Persen

    Baru 9,48 persen warga Lampung yang memiliki akses terhadap air minum kategori aman, dan hanya 2,32 persen yang menikmati akses sanitasi aman. Foto: Ilustrasi

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyoroti capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) di sektor air minum dan sanitasi yang masih jauh dari harapan.

    Fakta mengkhawatirkan menunjukkan bahwa baru 9,48 persen warga Lampung yang memiliki akses terhadap air minum kategori aman, dan hanya 2,32 persen yang menikmati akses sanitasi aman.

    Baca juga : Sport Center Lampung Butuh Dana Fantastis Rp4,7 Triliun, Pemprov Kejar APBN

    Data tersebut diungkap dalam amanat tertulis Gubernur Lampung yang dibacakan oleh Staf Ahli bidang Kemasyarakatan dan SDM, Lukman Pura, saat memimpin apel mingguan di Lapangan Korpri, Bandarlampung, Senin, 22 September 2025.

    Meskipun capaian akses air minum layak sudah mencapai 83,30 persen dan sanitasi layak berada di angka 86,12 persen, terdapat kesenjangan besar dengan kategori aman.

    Kategori layak umumnya merujuk pada ketersediaan sumber air yang terlindungi, sementara aman berarti air tersebut bebas dari kontaminasi dan memenuhi standar kesehatan yang ketat.

    “SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal,” tegas Gubernur.

    “Penerapannya harus didasarkan pada prinsip ketersediaan, keterjangkauan, dan kesinambungan,” katanya lagi.

    Rendahnya capaian akses aman ini menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan untuk bekerja lebih keras dalam menyediakan kebutuhan dasar bagi masyarakat.

    Baca juga : Gara-gara Gaji PPPK, Belanja Pegawai Pemprov Lampung Lewati Batas Aman

    Menurut Gubernur, pelayanan dasar seperti air bersih dan sanitasi adalah hak fundamental warga negara yang wajib dipenuhi oleh pemerintah.

    Menanggapi kondisi ini, Pemprov Lampung melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK) telah dan akan terus melakukan berbagai upaya intervensi.

    “Kami mengajak seluruh perangkat daerah untuk berkomitmen penuh dalam mendukung kegiatan SPM di Provinsi Lampung, khususnya terkait Air Minum dan Air Limbah,” ujar Gubernur.

    Beberapa langkah strategis yang sedang ditempuh antara lain penyusunan Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Regional, kajian kelayakan SPAM Regional, serta penguatan pengawasan terhadap implementasi SPM di 15 kabupaten/kota di Lampung.

    Lebih lanjut, Gubernur menekankan bahwa apel mingguan bukan sekadar rutinitas, melainkan forum strategis untuk memperkuat koordinasi dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai garda terdepan pelayanan publik.

    “Mari kita bersama-sama bergotong-royong demi mewujudkan Lampung yang lebih maju dan sejahtera,” pungkasnya.

    Baca juga : Pemprov Lampung Hidupkan Lagi Proyek Kota Baru

    Tags: Air BersihAir Minum AmanBerita LampungDinas PKPCK LampungGubernur LampungKesehatan MasyarakatLampungPelayanan PublikPemprov LampungSanitasiSPM LampungStandar Pelayanan Minimal
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Tembakau Jember: Napas Ekonomi Nusantara

    Next Post

    P3S Nilai Pernyataan Menteri Perumahan dan Qodari Bisa Menyesatkan

    Related Posts

    Pemerintahan

    Fahri Hamzah: Presiden Prabowo Siapkan Revolusi Kota

    16/07/2026
    Pemerintahan

    Matangkan Predikat WBK Pembangunan Zona Integritas

    16/07/2026
    Pemerintahan

    BPN Kalteng Genjot Kualitas Redistribusi Tanah

    15/07/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Menjelajah Kuliner Metro: Rujak Petir dan Campanella yang Menggoda

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Menghubungkan Tokoh Bangsa dan Daerah dalam Peta Bandar Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Harmoni dan Sejarah: Urgensi Penataan Nama Jalan di Bandar Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Potensi Rute Penerbangan Langsung Radin Inten II Menuju Konektivitas Global

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Menyeruput Ketenangan Pagi Bersama Kopi Robusta Heler Way Kanan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Gerbang Sumatera Berbayar Mahal: Mengapa Biaya Logistik Lampung Tak Pernah Kompetitif

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version