Pengakuan Frans Nurseto, mantan Wakil Ketua Umum II Bidang Pembinaan Prestasi (Binpres) KONI Lampung, telah menjawab keraguan publik.
Tak lain mengenai perkembangan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung.
Frans Nurseto, yang mengakui dirinya sebagai salah satu tersangka, membuka tabir atas spekulasi yang beredar selama ini.
Baca juga : Perkara Dinas PMD Lampung Utara. Kajati Lampung Menjawab
Dalam sebuah wawancara, Frans Nurseto menyatakan bahwa dirinya bersama Agus Nompitu, Wakil Ketua Umum II Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Lampung periode 2019-2023, telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya dan Pak Agus Nompitu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” ungkap Nurseto, Jumat, 29 Desember 2023.
Saat ini, Agus Nompitu juga menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung.
Pengakuan Nurseto ini menjadi titik terang dalam kasus yang sempat menyisakan tanda tanya besar di kalangan masyarakat Lampung dan pengamat hukum.
Dimana sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto, dalam konferensi persnya hanya menyebut adanya 2 tersangka tanpa mengungkapkan identitas mereka.
Kasus ini pun mendapat perhatian khusus dari LSM Gerakan Mahasiswa Bongkar Korupsi (Gembok) Lampung.
Ketua LSM Gembok, Andre Setiawan, sebelumnya menuntut Kejati Lampung untuk lebih transparan dalam menyampaikan perkembangan kasus ini kepada publik.
Ia menyatakan kekhawatirannya atas kurangnya transparansi dalam penanganan kasus yang sudah berjalan selama kurang lebih 2 tahun.
Yang tanpa perkembangan signifikan atau putusan tindak lanjut hingga akhir 2023.
Namun demikian, pengakuan Frans ini, menurut Andre, membantah persepsi negatif terhadap Kejati Lampung.
“Persepsi miring tentang Kejati yang mau mempetieskan atau mendiamkan perkara yang ditanganinya ternyata salah.
“Ternyata Kepala Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto memberikan kado istimewa di akhir tahun 2023 ini,” ucapnya.
Andre juga mengaitkan situasi ini dengan kemungkinan kenaikan jabatan Nanang.
“Artinya, Nanang bisa jadi naik jabatan hampir bisa terjadi atau promosi jabatan,” tambahnya.
LSM Gembok Lampung berharap kasus ini segera disidangkan dan pelaku yang bersalah dapat diidentifikasi dengan jelas.
Keterlibatan masyarakat sipil seperti LSM dalam mengawal kasus korupsi ini menunjukkan partisipasi aktif dalam upaya pemberantasan korupsi dan menegakkan keadilan di Indonesia.
Baca juga : Telan Dana Rp40 Miliar. GOR Saburai Bandarlampung Rampung Tahun Depan
