Lappung – Frans Nurseto jadi tersangka kasus KONI Lampung bersama Agus Nompitu.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung.
Baca juga : Kejati Diminta Hentikan Perkara Kasus KONI Lampung
Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto, dalam konferensi pers refleksi akhir tahun yang diselenggarakan pada Kamis, 28 Desember 2023.
Menurut Nanang, kerugian negara yang diperkirakan akibat kasus korupsi ini mencapai Rp2,57 miliar.
“Untuk kasus KONI Lampung, saat ini dapat kami informasikan sudah ada 2 tersangka. Dan kerugian negaranya diperkirakan mencapai Rp2,57 miliar,” jelas Nanang.
Kasus ini telah berjalan sejak 2021, dimulai dari tahap penyelidikan dan kemudian resmi naik ke tahap penyidikan pada tahun 2022.
Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Tim dari kantor Akuntan Publik, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp2.570.532.500.
Kejati Lampung menemukan indikasi pelanggaran dalam realisasi anggaran, yang tidak sesuai dengan peraturan.
Dana hibah yang seharusnya dialokasikan untuk pembinaan prestasi, partisipasi, dan kesekretariatan, diduga digunakan secara asal-asalan.
Dengan adanya penyimpangan pada kegiatan Program Kerja KONI Lampung, cabang olahraga tertentu, serta dalam pengadaan barang dan jasa.
Sementara itu, identitas kedua tersangka masih belum diumumkan oleh Nanang.
Baca juga : Terlibat Kasus Pengrusakan, Polda Lampung Tahan Ketua KONI Pesawaran
“Secepatnya akan kami umumkan,” ucap Nanang saat ditanya mengenai identitas kedua tersangka tersebut.
Kejati Lampung berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini secara mendalam guna mengembalikan kerugian negara dan menegakkan keadilan.
Masyarakat Lampung menantikan perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini, seiring dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pengakuan Frans Nurseto usai jadi tersangka kasus KONI Lampung
