Gubernur Lampung juga mengatakan, bahwa sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku, padi/gabah tidak boleh diperjualbelikan keluar daerah.
Maka dari itu, Gubernur akan mengetatkan pengawasan di pintu-pintu keluar Provinsi Lampung, bekerjasama dengan Satgas Pangan Polda Lampung dan Dinas Perhubungan, guna menjamin stabilitas dan ketersediaan beras di masyarakat.
Lebih lanjut, Gubernur Lampung menambahkan, bahwa Provinsi Lampung dalam waktu dekat akan memasuki masa panen.
Baca juga: DKPP Soroti Integritas Pemilu di Lampung: Jaga Suara Pemilih
Yaitu di wilayah Kabupaten Lampung Tengah dan Lampung Selatan, pada Februari akhir sampai awal Maret 2024, dengan luasan lahan 140 ribu hektar dan estimasi panen sebanyak 800 ribu ton.
Maka dari itu, Gubernur Provinsi Lampung meminta Bulog bekerjasama dengan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) untuk menyiapkan gudang-gudangnya tidak hanya di ibukota provinsi.
“Tetapi juga di seluruh Kabupaten di Provinsi Lampung, guna menyerap hasil panen para petani di daerah,” pungkas Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.





Lappung Media Network