Lappung – Indra Gunawan, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, menegaskan kembali bahwa sertifikasi adalah solusi optimal yang ditawarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk mengatasi kompleksitas dalam penanganan aset Barang Milik Daerah (BMD).
Berdasarkan data yang telah diinventarisir oleh BPN Kota Depok, masih terdapat banyak aset yang belum bersertifikat dan mengalami tumpang tindih dengan pihak lain. Bahkan, terdapat kasus pencatatan ganda, penggunaan aset yang tidak sesuai dengan hak yang diberikan, dan kehilangan sertifikat.
Saat ini, Pemkot Depok memiliki sekitar 7.000 aset berupa tanah. Namun, karena berbagai alasan, mereka hanya mampu mensertifikatkan sekitar 70 bidang setiap tahunnya.
“Dapat dibayangkan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengamankan aset tersebut melalui sertifikasi,” kata Indra Gunawan saat berbicara di Forum Perangkat Daerah Badan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan oleh Pemkot Kota Depok pada Jumat, 16 Februari 2024.
Forum tersebut dihadiri oleh Yuni Indriany, Ketua Komisi B DPRD Kota Depok, Wahid Suryono (Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Depok), Yulia Oktavia (Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan SDM Bappeda Depok), Mukti Subagja (Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Bapenda Provinsi Jawa Barat), dan Diah Sadiah (Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia Kemasyarakatan).
“Alhamdulilah, kini dengan adanya komitmen dari Pemkot dan Kantor Pertanahan Kota Depok maka pada tahun 2023 telah selesai dan telah diserahkan sebanyak 1001 sertifikat,” jelasnya.
BPN Kota Depok, sambung Indra, optimis pada tahun 2024 dapat dilakukan sertifikasi kembali 2.000 sampai dengan 3.000 bidang yang nantinya akan kita selesaikan baik melalui program PTSL ataupun melalui rutin.
“Kunci utamanya, adalah komitmen. Ini adalah strategi untuk mengamankan barang milik daerah (BMD),” tegas Indra Gunawan.
Ditambahkannya, aset daerah yang telah bersertifikat bukan hanya sekadar tanda kepemilikan, melainkan simbol dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Sejauh ini, lanjut Indra, BPN Kota Depok telah mengidentifikasi beberapa isu yang menjadi hambatan dalam mengamankan aset pemerintah daerah. Di antaranya adalah:
- Riwayat perolehan aset yang tidak jelas atau tidak ada dokumen pendukung.
- Aset yang secara fisik dikuasai pihak ketiga (Okupasi) dan masih dalam sengketa.
- Aset tidak produktif dan terbengkalai.
- Pendayagunaan aset kepada pihak ketiga yang tidak jelas atau ada perubahan pemanfaatan dan penggunaan lahan.
- Pengawasan terhadap aset yang masih lemah
“Ketika kita dapat mengidentifikasi permasalahan-permasalah tadi, kami optimis bahwa pengelolaan aset pemerintah daerah dapat menjadi lebih optimal dan efisien,” paparnya.
Indra menambahkan, saat ini sertifikasi aset pemerintah dipermudah. Yang penting tanah dimohon dalam keadaan clean and clear, artinya tidak terdapat keberatan dari pihak lain, tidak sengketa, tidak dalam okupasi pihak lain dan yang pasti harus sudah tercatat dalam daftar inventaris aset pemerintah.
Dalam hal bukti kepemilikan/penguasaan tidak lengkap, maka cukup dibuktikan dengan Surat Pernyataan tertulis tentang penguasaan fisik bidang tanah dari penanggung jawab pengelola aset dari instansi yang bersangkutan.
Hal ini, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah serta petunjuk teknis tentang kegiatan sertifikasi aset yang mengaturnya.
Dengan adanya upaya yang kuat dalam mengamankan aset daerah, ada beberapa manfaat yang dapat dirasakan. Di antaranya hadirnya kepastian aspek legalitas terhadap BMD.
Setelah disertifikatkan, hal yang paling penting lagi adalah pemanfaatannya, jangan sampai aset ini menjadi ruang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam pengelolaannya sehingga akan berpotensi terhadap kerugian Negara.
Mulai tahun 2024 kegiatan sertifikasi aset instansi pemerintah dilaksanakan secara elektronik dengan 4 jenis layanan yang disediakan yaitu pemberian Hak Pakai, Ganti Nama, Sertipikat pengganti Karena blanko lama atau rusak dan sertipikat pengganti karena hilang.
“Selain meredam gejolak yang muncul saat ini, sertifikasi merupakan jalan paling murah dan ramah dalam mengantisipasi okupasi pihak ketiga di masa akan datang. Ini juga menjadi jawaban, terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset yang selalu menjadi pertanyaan publik,” pungkas Indra Gunawan.