Lappung – Guru di Lampung dipecat usai sembuh dari penyakit dan klaim tak pernah terima teguran.
Seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di SMAN 1 Negeri Agung, Kabupaten Waykanan, Lampung, dipecat secara mendadak setelah kembali aktif mengajar usai berjuang melawan penyakit serius selama bertahun-tahun.
Baca juga : Rp100 Miliar Raib! 272 Guru Pensiun di Bandarlampung Demo: Kami Ditipu!
Triningsih Aji, yang sebelumnya absen dari tugas karena sakit, mengaku tidak pernah menerima surat peringatan sebelum pemecatannya.
Triningsih, ibu 2 anak dan single parent, mulai mengajar di sekolah tersebut sebagai guru honorer pada 2008 dan kemudian diangkat menjadi ASN pada 2010.
Pada 2016, setelah melahirkan anak kedua, ia mengalami sakit parah yang memaksanya menjalani beberapa kali operasi, membuatnya tak dapat menjalankan tugas mengajar.
“Saya harus fokus pada penyembuhan. Tidak mungkin bisa mengajar dalam kondisi seperti itu,” ujarnya, pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Saat kondisinya mulai membaik pada 2022, Triningsih mendapat kabar bahwa status PNS-nya masih aktif.
Merasa siap kembali, ia kembali mengajar dan menjalankan tugasnya di SMAN 1 Negeri Agung.
Namun, di awal tahun 2023, ketika menanyakan status gajinya selama 5 tahun tidak aktif, ia mendapat jawaban mengejutkan.
Baca juga : 2 Pasang Suami Istri Jadi Guru Besar Unila
Menurut Triningsih, Kepala Sekolah Sukirno menyatakan bahwa gaji yang seharusnya dikembalikan ke kas negara telah dialihkan untuk membayar gaji guru honorer.
“Saya bisa ikhlas jika gaji itu dikembalikan ke kas negara, tetapi ternyata tidak begitu,” katanya.
Guru di Lampung Dipecat Usai Sembuh dari Penyakit Klaim Tak Pernah Terima Teguran
Permasalahan ini semakin rumit ketika Kepala Sekolah membawa absensi Triningsih ke Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
Pada akhir 2023, Triningsih dipanggil oleh Inspektorat dan Dinas Pendidikan untuk memberikan penjelasan.
Meski demikian, ia mengklaim bahwa ia tidak pernah menerima teguran lisan atau surat peringatan.
“Sejak pertama kali dipanggil untuk menjelaskan situasi, kami sepakat menyelesaikannya di internal sekolah,” tuturnya.
Baca juga : Inflasi Menggerus Kantong Warga Lampung, Pendidikan Jadi Beban Tambahan
Namun, pada 22 Oktober 2024, Triningsih diberitahu oleh Kepala Sekolah bahwa ada surat yang harus diambil di Dinas Pendidikan.
Saat itu, ia kaget mendapati surat tersebut adalah surat pemberhentian dirinya sebagai ASN.
Perasaan kecewa dan terkejut mendorong Triningsih untuk membuat video yang merekam situasinya di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
Video tersebut viral, memicu respons masyarakat yang simpati atas nasib guru yang telah mengabdi belasan tahun itu.
“Saya merasa tidak adil diperlakukan seperti ini. Tidak ada surat teguran sebelumnya, dan tiba-tiba diberhentikan setelah saya berusaha kembali mengajar dengan maksimal,” ungkapnya.
Kini, ia berharap mendapatkan keadilan dan mempertanyakan prosedur yang dijalankan dalam pemecatannya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait pemecatan guru ASN ini.
Baca juga : Ombudsman Lampung: Pantau Sumbangan Pendidikan
