Dengan dalil itu, Pandra turut menyampaikan hal-hal yang akan menjadi ganjaran apabila PPLN tidak mau menjalani karantina.
”Jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan himbauan untuk karantina maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang tertera dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” beber Pandra.
Ia mengatakan bahwa di dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular, terdapat aturan yang menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
Baca Juga : Irjen Pol Hendro Sugiatno Meninjau Vaksinasi di Pesawaran
Kemudian disebutkan pula bahwa, barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu.





Lappung Media Network