Lappung – Pelarangan ibadah natal yang terjadi di Kabupaten Tulangbawang masuk tahap penyidikan.
Tahapan penyidikan itu menghasilkan penetapan tersangka serta penahanan kepada satu orang berinisial IMR.
Hal-hal di atas tersebut diumumkan Polda Lampung pada 18 Januari 2022.
Penanganan penyidikan perkara ini dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.
IMR diduga telah melanggar pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau pasal 160 KUHPidana dan atau pasal 175 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara.





Lappung Media Network