Lappung – Kejaksaan pelajari penyetopan penyidikan atas kasus yang diduga melibatkan oknum DPRD Lampung Selatan berinisial MI (Malik Ibrahim).
Baca Juga : PEMATANK Apresiasi Langkah Polres Lampung Selatan Setop Perkara
Sebelumnya, Polres Lampung Selatan menghentikan penyidikan kasus MI atas dugaan penipuan penggelapan yang diduga bermotif iming-iming paket proyek. Penghentian kasus ini didasarkan pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
Langkah kejaksaan mempelajari hal itu dikarenakan SPDP kasus tersebut sebelumnya telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
Ungkapan tentang uraian di atas mengemuka dari Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Heffinur. Hal itu ia ungkapkan sebagai respons atau tanggapannya mengenai penyetopan perkara tersebut saat ditanyai KIRKA.CO di kantornya pada 12 Januari 2022.
”Saya (sudah) perintahkan Aspidum dua minggu lalu, agar Kajari membuat surat dan ditembuskan saya. Jadi, Kajari akan menyurati Aspidum terkait peristiwa itu, apakah (kasus) itu layak berhenti apa tidak,” kata Heffinur, mantan Kajari Binjai itu.





Lappung Media Network