Heffinur kemudian mengatakan bahwa surat yang tak dijelaskan isinya tersebut, selanjutnya akan ditembuskan juga kepada Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung.
”Kemudian ditembuskan juga kepada Kapolda, kemudian ditembuskan kepada Dirkrimum supaya mereka tahu. Nanti (selanjutnya) akan dikaji, apakah layak (penyidikan disetop) atau tidak. Sifatnya koordinasi saja,” jelas Heffinur lagi.
Secara internal, kata Heffinur, penghentian penyidikan kasus tersebut juga akan dibahas dengan membuat forum di Kejaksaan Tinggi Lampung. ”Nanti, kita akan bentuk juga forum di sini. (Penghentian penyidikan kasus di Polres Lampung Selatan) Ini sedang kita godok,” ungkapnya.
Baca Juga : Tipu Gelap Proyek Oknum DPRD Lampung Selatan Disetop
Heffinur membeberkan bahwa penghentian penyidikan yang ditanyakan pewarta KIRKA.CO persis dengan pertanyaan yang ia sampaikan kepada Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana.
“Kemarin ketika rapat virtual dengan pak Jampidum, pertanyaan saya sama dengan ini. Pak Jampidum (minta) ditembuskan ke Jampidum, nanti Jampidum akan berkoordinasi dengan Bareskrim,” ucapnya.





Lappung Media Network