Lappung – Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno awasi PPLN yang masuk ke Provinsi Lampung. Pengawasan itu dia sampaikan melalui Bidang Humas Polda Lampung.
Baca Juga : Gedung Polres Tubaba Diresmikan Kapolda Lampung
”Polda Lampung akan menindak tegas bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) maupun masyarakat yang terkonfirmasi positif covid-19 namun tidak melakukan karantina yang benar sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad pada 18 Januari 2022 lewat keterangan tertulis.
Usai mengungkapkan hal itu, Zahwani Pandra Arsyad juga membeberkan alasan mengapa pengawasan demikian dianjurkan oleh Irjen Pol Hendro Sugiatno.
”Hal itu sesuai dengan asas Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Hal ini tentunya (dimaksudkan) untuk menjaga kekebalan imunitas secara kelompok atau herd immunity,” terangnya.,” katanya lagi.
