Berdasarkan laman SIPP PTUN Bandar Lampung, Nomor Perkara: 39/G/2021/PTUN.BL tersebut didaftarkan oleh Achmad Sobrie -selanjutnya disebut penggugat.
Gugatan tersebut ditujukan kepada beberapa pihak, di antaranya, Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang Barat -selanjutnya disebut tergugat-.
Hendro mengatakan, gugatan tersebut telah diputuskan PTUN Bandar Lampung. ”Dan dari data yang kami terima bahwa tanggal 6 Desember 2021 telah diputus. Bahwa Gugatan Tidak Dapat Diterima atau putusan NO (Niet Onvantkelijkverklaard),” beber Hendro.
Baca Juga : Lima Keturunan Bandar Dewa Gruduk PT Huma Indah Mekar
Hendro menambahkan bahwa gugatan tersebut kemudian tidak diajukan ke tahap banding. ”Dan masyarakat lima keturunan itu tidak mengajukan banding,” ungkapnya.





Lappung Media Network