Berdasarkan laman SIPP PTUN Bandar Lampung, Nomor Perkara: 39/G/2021/PTUN.BL tersebut didaftarkan oleh Achmad Sobrie -selanjutnya disebut penggugat.
Gugatan tersebut ditujukan kepada beberapa pihak, di antaranya, Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang Barat -selanjutnya disebut tergugat-.
Hendro mengatakan, gugatan tersebut telah diputuskan PTUN Bandar Lampung. ”Dan dari data yang kami terima bahwa tanggal 6 Desember 2021 telah diputus. Bahwa Gugatan Tidak Dapat Diterima atau putusan NO (Niet Onvantkelijkverklaard),” beber Hendro.
Baca Juga : Lima Keturunan Bandar Dewa Gruduk PT Huma Indah Mekar
Hendro menambahkan bahwa gugatan tersebut kemudian tidak diajukan ke tahap banding. ”Dan masyarakat lima keturunan itu tidak mengajukan banding,” ungkapnya.
