Lappung – Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno perintahkan jajarannya profesional tangani bentrok warga dan PT HIM.
Menurut Hendro Sugiatno pada 6 Maret 2022, persoalan bentrok tersebut akan diusut dan diselidiki terlebih pada poin penyebab terjadinya peristiwa itu.
Baca Juga : 7 Orang Ditahan Buntut Bentrok dan Polemik PT HIM
Belakangan, Polres Tulangbawang Barat telah menahan 7 orang pasca bentrok yang terjadi pada 2 Maret 2022 lalu. Adapun 7 orang itu terdiri dari 3 orang Satpam PT HIM dan 4 orang warga yang tergabung dalam Lima Keturunan Bandar Dewa.
”Soal dugaan bentrokan sedang ditangani petugas. Semua diproses secara profesional oleh petugas. Dan kita juga memantau perkembangan kasusnya. Siapa yang melakukan tindakan kriminal pasti ditindak,” kata dia.
Berdasarkan informasi yang disampaikan jajarannya kepada Hendro, terdapat sengketa lahan antara warga masyarakat dengan PT HIM. Hendro mengatakan bahwa sengketa lahan tersebut telah berlangsung sejak tahun 1983.
Hendro membeberkan bahwa sengketa lahan tersebut telah diuji ke PTUN Bandar Lampung dan tercatat dengan Nomor Perkara: 39/G/2021/PTUN.BL yang terdaftar pada 24 Agustus 2021.
