Dengan memanfaatkan akun media sosial resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) @atr_bpn dengan menyertakan tagar #TanyaATRBPN.
“Bahkan, kami di Kantor Pertanahan Kota Depok telah menggagas aplikasi Bermata (Berantas Mafia Tanah).
“Aplikasi ini disiapkan untuk menampung aduan masyarakat, temuan yang terjadi di lapangan secara faktual dengan menyertakan dokumen terkait,” jelas Indra Gunawan.
Baca juga : Dorong Kewirausahaan. BPN Kota Depok Bantu UMKM Legalisasi SHAT
Ketika ditanya soal munculnya akuisisi bidang tanah hingga masuk pada ranah hukum atau gugatan, Indra mengatakan ada sejumlah hal yang menjadi faktor pencetusnya.
Salah satunya sikap abai terhadap aset tanah itu sendiri.
“Kota Depok merupakan ‘zona baper’. Contoh saja begini, orang-orang yang bekerja di Jakarta memiliki aset tanah di Depok.
“Lalu terkadang mereka tidak mengurusi tanahnya. Dibiarkan bertahun-tahun dan dianggap sebagai investasi,” kata Indra.
Masyarakat yang memiliki tanah yang telah diakui negara kerap lalai.
Indra Gunawan Gaungkan 7 Layanan Prioritas BPN
Bahwa ketika sudah diberikan sertifikat maka kewajiban pemilik tanah adalah memelihara dan menguasai secara fisik tanah tersebut.
“Yang sering kita temukan, ada tanah yang dibiarkan bertahun-tahun dan tidak dikuasai secara fisik. Sementara riwayat tanah ada di Kabupaten Bogor (sebelum pemekaran).
“Nah, pembiaran ini yang kerap menimbulkan sengketa konflik dan perkara,” jelas Indra Gunawan.
Untuk diketahui, 7 layanan prioritas Kementerian ATR/BPN yakni:
Pengecekan sertifikat:
Layanan untuk mengetahui status kepemilikan tanah seseorang.
Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT):
Layanan untuk memperoleh informasi mengenai status pendaftaran tanah.
Hak Tanggungan Elektronik (HTE):
Layanan untuk mendapatkan jaminan utang dengan menggunakan tanah sebagai agunan.
Roya:
Layanan untuk menghapus atau melepaskan hak tanggungan atas tanah.
Peralihan:
Layanan untuk mengubah hak atas tanah dari satu orang ke orang lain.
Pendaftaran surat keputusan:
Layanan untuk mendaftarkan surat keputusan yang berkaitan dengan tanah.
Perubahan HGB/HPL menjadi Hak Milik (HM):
Layanan untuk mengubah status tanah dari HGB/HPL menjadi HM.
“Kami berharap dengan penjelasan ini masyarakat khususnya kalangan milenial atau generasi Z terbantu untuk mengenal 7 layanan prioritas Kementerian ATR/BPN,” tandasnya.
Baca juga : BPN Kota Depok: Sertifikat Elektronik Selangkah Lagi





Lappung Media Network