Lappung – Kasus pencurian mobil di salah satu hotel ternama di Bandarlampung berakhir ironis.
Korbannya adalah seorang perwira pertama (Pama) Mabes Polri, dan pelakunya ternyata adalah komplotan yang dipimpin oknum polisi aktif di Polresta Bandarlampung.
Baca juga : 1 Polisi dan 3 Warga Digerebek Saat Pesta Sabu di Waykanan
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung telah meringkus 7 orang tersangka pencurian mobil Toyota Innova Reborn milik AKP FN.
Salah satu tersangka utama adalah Aipda AGM, yang notabene masih aktif berdinas di Polresta Bandarlampung.
“Benar, kami telah mengamankan tujuh pelaku pencurian mobil milik anggota Mabes Polri.
“Salah satunya merupakan anggota polisi aktif (Aipda AGM),” tegas Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Faria Arista, saat dikonfirmasi, Rabu, 29 Oktober 2025.
Yang lebih mengejutkan, komplotan ini merupakan geng campuran yang terdiri dari aparat dan mantan aparat.
Dari 7 tersangka, 3 di antaranya adalah pecatan polisi, yakni D, T, dan DB. Sementara 3 lainnya adalah warga sipil berinisial JF, KN, dan HN.
“Anggota aktif 1 orang, pecatan 3 orang, dan sisanya warga sipil. Mereka memiliki peran masing-masing, mulai dari komandan hingga eksekutor pengambil mobil,” jelas Faria.
Berawal dari Kunci Hilang
Peristiwa pencurian ini terjadi di Hotel Bukit Randu, Tanjung Karang Timur, pada Sabtu, 25 Oktober 2025 malam.
Kompol Faria memaparkan kronologinya. Korban, AKP FN, tiba dari Jakarta untuk berlibur di Lampung dan menginap di hotel tersebut sejak Jumat, 24 Oktober 2025.
“Korban bertugas di Mabes Polri, seorang perwira pertama, dan sedang berlibur di Lampung,” kata Faria.
Pada Jumat malam, korban menyadari kunci kontak mobilnya hilang di area hotel dan segera melaporkannya ke pihak manajemen.
Korban kemudian meminta keluarganya di Jakarta untuk mengirimkan kunci duplikat.
Nahas, sebelum kunci cadangan tiba, komplotan Aipda AGM yang kebetulan juga sedang menginap di hotel yang sama, menemukan kunci asli tersebut.
Baca juga : Diduga Aniaya ART Selama 8 Tahun, Oknum Dokter PNS di Bandarlampung Dipolisikan
“Salah satu rekan dari pelaku Aipda AGM menemukan kunci kontak mobil milik korban. Mereka lalu membawa kabur mobil korban pada Sabtu malam,” papar Faria.
Terlacak GPS
Menyadari mobilnya raib dari parkiran, AKP FN segera membuat laporan resmi ke Mapolresta Bandarlampung.
Tim Satreskrim yang dipimpin Kompol Faria langsung bergerak melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV hotel.
Dari rekaman tersebut, terlihat jelas 2 pria membawa kabur Innova milik korban, yang salah satunya teridentifikasi sebagai Aipda AGM.
Pengejaran semakin mudah karena mobil korban dilengkapi dengan sistem pelacak (GPS).
Petugas dan korban berhasil melacak posisi kendaraan tersebut.
“Mobil ditemukan terparkir di area RSUD Abdoel Moeloek Bandarlampung. Kendaraan langsung kami sita dan para pelaku kami amankan,” ujar Faria.
Kini, Aipda AGM dan keenam rekannya masih ditahan di Mapolresta Bandarlampung untuk pemeriksaan intensif.
Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau jaringan pencurian yang lebih besar.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Faria.
Baca juga : Setoran Judi Koprok Rp500 Ribu Seret Nama Oknum Polisi di Lampung Tengah
