Lappung – Jajaran pegawai Cabang Kejaksaan Negeri atau Cabjari Panjang diimbau untuk meningkatkan profesionalisme kerja dan disiplin dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Ungkapan ini diutarakan Kepala Cabjari Panjang Marimbun Hatigoran Panggabean dalam amanatnya sebagai Pembina Apel dalam Upacara Apel Kerja yang dipimpinnya pada 7 Agustus 2023.
Dia mengatakan, jajarannya juga harus menerapkan penggunaan Seragam Kejaksaan atau Gamjak ketika bertugas sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
“Selain harus meningkatkan disiplin kerja, juga harus tetap menerapkan Gamjak serta bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya,” ujar Marimbun Hatigoran Panggabean.
Baca juga: Polda Lampung Tersangkakan Dua Orang Dalam Kasus Perdagangan Hewan Dilindungi
Marimbun mengatakan, beberapa hari lalu jajarannya baru saja menerima penghargaan terkait pelaksanaan Restorative Justice terhadap penanganan perkara.
Adapun pihak yang menerima penghargaaan itu ialah Plt Kasubsi Pidum dan Pidsus pada Cabjari Panjang Desmila Sari.
”Diberi penghargaan karena perannya dalam penyelesaian berbagai perkara Tindak Pidana Umum dan juga telah melaksanakan Restorative Justice sebanyak 2 kali di Tahun 2022 dan 2023,” beber Marimbun.
Menurut dia, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk dukungan dan apresiasi terhadap pegawai yang dapat menimbulkan terjalinnya kerja sama yang baik secara berjenjang.
Baca juga: Polda Lampung Ambil Alih Penanganan Perkara Korupsi Pengadaan Tanah Genangan Bendungan Margatiga
