Kronologis Penipuan dan Penggelapan
Kapolsek Seputih Banyak membeberkan kronologi kejadian penggelapan berdasarkan hasil pemeriksaan pelapor saat diperiksa petugas.
Pada Oktober 2021 lalu, pelaku datang kerumah korban Suyanto (63) warga warga Kampung Sri Busono, Kecamatan Way Seputih, Lampung Tengah untuk membeli mobil Daihatsu Xenia milik korban.
“Kedua petani tersebut sepakat jual beli mobil minibus Daihatsu Xenia, dengan kesepakatan harga Rp58 juta, namun baru diberi DP alias uang panjer oleh pelaku sebesar Rp15 juta,” beber Kapolsek.
Kekurangan akan dilunasi apabila BPKB telah diserahkan kepada pelaku. Karena waktu itu BPKB mobil milik korban belum ada pada korban.
Namun selang beberapa bulan kemudian BPKB mobil tersebut telah ada pada korban.
Selanjutnya, korban menghubungi pelaku dan mengatakan bahwa BPKB telah ada, silahkan cepat ambil kerumah dengan membawa kekurangan pembayaran.
Pelaku pun datang kerumah korban namun tidak membawa uang kekurangan pembayaran. Kepada korban, pelaku mengatakan mobil dibawa dulu karena yang mau beli mobil tersebut rumahnya jauh.
“Mbah, BPKB mobilnya saya bawa dulu karena yang beli mobil jauh. Untuk jaminan saya tinggali BPKB dan STNK mobil Innova. Mobilnya ada dirumah dan anak sampean sudah tahu mobilnya,” kata pelaku meyakinkan korban.
Baca Juga : Desi Puspa Sari Diamankan Polisi Terkait Tipu Gelap Pegawai Honorer
Pelaku mengatakan paling lama 3 hari, kekurangan pembayaran akan segera dilunasi. Selanjutnya pelaku langsung pulang dengan membawa BPKB mobil Xenia milik korban.
“Setelah 3 hari, korban menghubungi pelaku,. Namun pelaku selalu berjanji hingga saat ini, kekurangan tersebut tidak dibayar,” ucap Iptu Chandra Dinata.
Lebih lanjut, korban juga terkejut, ternyata BPKB dan STNK mobil Toyota Innova yang dijadikan jaminan surat menyuratnya tidak terdaftar di Samsat.
“Korban sudah mencoba menghubungi pelaku untuk menyelesaikan masalah tersebut, namun pelaku selalu menghindar dan susah dihubungi,” kata Kapolsek.
Baca Juga : Iming-Imingi Korban Jadi PNS, Warga Sungkai Selatan Tertipu Rp 75 Juta
Atas kejadian tersebut, korban baru melaporkan ke Polsek Seputih Banyak, pada Jumat, 28 Oktober 2022.
“Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak, guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana di maksud dalam Pasal 378 dan 372 KUHPidana,” pungkasnya.





Lappung Media Network