Lappung – JPU KPK siapkan 75 orang saksi perkara korupsi Rektor Unila dkk yang akan dihadirkan ke muka persidangan yang digelar di PN Tipikor Tanjungkarang.
Informasi ihwal jumlah saksi yang akan dihadirkan ke ruang persidangan ini mengemuka pada saat Lingga Setiawan yakni Ketua Majelis Hakim untuk terdakwa Karomani mengajukan pertanyaan kepada JPU KPK.
”Ini majelis akan bertanya kepada saudara penuntut umum, berapa saksi yang akan saudara hadirkan di muka persidangan ini?” tanya Lingga Setiawan pada 17 Januari 2023 kemarin.
”Ada sekitar lebih kurang 70 sampai 75 saksi,” jawab JPU KPK bernama Asril.
Mendengar respons ini, Lingga Setiawan meminta kepada JPU KPK agar jumlah saksi yang diperiksa tersebut dapat dikurangi mengingat masa penahanan para terdakwa.
Baca juga: Komisi Yudisial dan LCW Tonton Persidangan Rektor Unila Dkk
Lingga Setiawan mendasari permintaannya tersebut dengan rentang waktu penahanan terdahadap seorang terdakwa berdasarkan KUHAP.
Menurut dia, ada baiknya JPU KPK mempertimbangkan permintaan dari majelis hakim.
Mendengar pernyataan Lingga Setiawan ini, JPU KPK bernama Muchamad Afrisal mengatakan bahwa para saksi yang dianggap terlalu banyak tersebut dimaksudkan untuk keperluan pembuktian materi surat dakwaan.
Muchamad Afrisal menyampaikan bahwa banyaknya jumlah saksi tersebut dikarenakan dakwaan terhadap terdakwa Karomani selaku mantan Rektor Unila tidak hanya suap saja, tetapi juga gratifikasi.
”Ijin majelis, yang kami sangkakan di dakwaan bukan cuma suap, ada gratifikasi yang butuh pembuktikan dari berbagai pihak yang tidak ada hubungannya dengan universitas majelis. Jadi itu agak banyak, (JPU KPK nanti menyiapkan pemeriksaan saksi) yang nggak ada hubungannya dengan Universitas Unila,” kata Muchamad Afrisal.
Baca juga: MAKI Dorong Penetapan Tersangka Gratifikasi Karomani
Mendengar jawaban JPU KPK ini, Lingga Setiawan dan Ketua Majelis Hakim lainnya yakni Achmad Rifai melakukan musyawarah.
Hasil musyawarah tersebut menyepakati bahwa persidangan perkara korupsi Rektor Unila dkk ini akan dilangsungkan sebanyak dua kali dalam satu minggu.
Menurut Lingga Setiawan, persidangan perkara korupsi Rektor Unila dkk akan berlangsung di setiap hari Selasa dan Kamis. Keputusan tersebut akan mulai berjalan sejak 24 Januari 2023 mendatang.
Sebagaimana diketahui, terdakwa dalam perkara korupsi ini terdiri dari tiga orang dan dua Ketua Majelis Hakim. Majelis Hakim untuk tiga orang terdakwa ini disepakati digabungkan.
Ketua Majelis Hakim untuk terdakwa mantan Rektor Unila Karomani ialah Lingga Setiawan dengan anggota majelis hakimnya, Edi Purbanus dan Aria Verronica.
Baca juga: Susunan Hakim Penyidang Rektor Unila Dkk Diputuskan Ketua PN Tanjungkarang
Kemudian Ketua Majelis Hakim untuk terdakwa mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri ialah Achmad Rifai dengan anggota majelis hakimnya, Edi Purbanus dan Efiyanto D.
Dalam proses penyidikan perkara korupsi ini, penyidik KPK diketahui telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 140 orang saksi terperiksa.
