Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Jual Narkoba, Wanita STW Asal Kampung Tri Mukti Jaya Ditangkap » Halaman 2

    Jual Narkoba, Wanita STW Asal Kampung Tri Mukti Jaya Ditangkap

    by Editor
    14/11/2022
    in Modus
    Wanita STW Asal Kampung Tri Mukti Jaya Ditangkap

    PE (37) warga Kampung Tri Mukti Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang. Foto Polres Tulang Bawang

    Share on FacebookShare on Twitter

    Polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat dengan mengadakan penyelidikan di sepanjang jalan Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama.

    “Saat petugas tiba di lokasi, terlihat ada wanita dengan gerak gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkoba yang disimpan di dalam sebuah tas warna hitam,” ucap Kasat Res Narkoba.

    Baca Juga : 3 Pedagang Narkoba Asal Kampung Blambangan Pagar Ditangkap

    Dari tangan wanita STW asal Kampung Tri Mukti Jaya, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti saat dilakukan penggeledahan badan.

    “Barang bukti yang berhasil kami dapat dari penggeledahan pelaku, berupa Narkoba jenis sabu berat kotor 0,39 gram, kaca pyrex dan tas hitam milik pelaku,” beber AKP Aris Satrio Sujatmiko.

    Baca Juga : Modus Pengiriman Pil Psikotropika Melalui Jasa Paket Dibongkar Polisi

    Kini wanita STW asal Kampung Tri Mukti Jaya dan barang bukti sudah diamankan Polisi di Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    “Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk pemeriksaan intensif dan dia dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas Kasat Res Narkoba.

    Page 2 of 2
    Prev12
    Via: Rahmat Rusdiansyah
    Tags: Berita Tulang Bawang Hari IniKasus Narkoba di LampungPolres Tulangbawang
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    3 Pedagang Narkoba Asal Kampung Blambangan Pagar Ditangkap

    Next Post

    Diduga Cabul, Oknum Guru Honorer Asal Tiyuh Kagungan Ratu Ditangkap

    Related Posts

    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kunjungan Wamenperin ke Lampung: Momentum Lahirnya Klaster Industri Pangan Nasional

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kecubung dan Ganja: Obat Penenang yang Berbeda Nasib Hukum

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 9 Gejala Awal Diabetes yang Sering Diabaikan: Kenali Tanda Kadar Gula Darah Tinggi pada Tubuh

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 19 Program Riset BRIN-Lampung, dari Singkong hingga Keantariksaan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengapa Ekspor Kakap Putih Malaysia ke Thailand Macet Total?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Membidik Pasar Thailand dari Pesisir Mesuji dan Tulang Bawang

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version