Polisi berhasil meringkus SUB (21) dan AG (20) keduanya warga desa Bangun Sari kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan, serta menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 35 ribu, 28 lembar sobekan kartu remi warna biru, dua unit HP merk Vivo warna merah putih dan HP merk Oppo warna hitam.
Penangkapan para tersangka dilakukan setelah Polisi mendapatkan informasi tentang adanya tindak pidana permainan judi leng, kemudian Reskrim Polsek Tanjungbintang bersama Tim Opsnal Polres Lampung Selatan mendatangi TKP dan melakukan penangkapan.
Baca Juga : Polsek Bangunrejo Sikat Judi Joker Banting
“Guna penyidikan lebih lanjut Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Tanjungbintang, pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana,” kata Kapolsek Tanjungbintang.
