Baca juga : Diduga Pikun, Kakek Tewas Tersambar Kereta Api di Lampung Utara
Sebelum melakukan penutupan, PT KAI Divre IV Tanjungkarang melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga sekitar lokasi serta memasang spanduk pemberitahuan.
Masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut diimbau untuk menggunakan jalur alternatif lain atau perlintasan resmi terdekat demi keselamatan.
Patuhi Aturan untuk Keselamatan
Penutupan perlintasan sebidang liar dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94.
Yang mengamanatkan bahwa perlintasan sebidang tanpa izin harus ditutup oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
Selain itu, pengguna kendaraan yang melintasi perlintasan sebidang resmi diminta untuk selalu mematuhi rambu-rambu yang telah disiapkan.
PT KAI Divre IV Tanjungkarang mencatat ada 228 titik perlintasan sebidang di wilayah kerjanya, yang terdiri dari 211 titik perlintasan sebidang dan 17 titik perlintasan tidak sebidang.
Dari jumlah tersebut, 31 titik tidak dijaga, 41 titik dijaga oleh PT KAI, Pemda, atau swadaya masyarakat, sementara 139 titik merupakan perlintasan liar.
Untuk perlintasan tidak sebidang, terdapat 8 titik fly over dan 9 titik underpass.
“Pada kesempatan ini, kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta api agar tidak membuat perlintasan secara ilegal.
“Dan dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat yang melintas.
“PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan kereta api,” tutup Zaki.
Dengan penutupan perlintasan liar ini, PT KAI Divre IV Tanjungkarang berharap dapat meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan di sekitarnya.
Baca juga : 2 Kereta Api Bermuatan Batu Bara Tabrakan





Lappung Media Network