Lappung – Kantor Cabang Dipo Star Finance di Bandar Lampung diadukan ke pihak kepolisian. Aduan itu terjadi buntut penarikan 1 unit kendaraan milik Doni Saputra.
Kabar tentang Kantor Cabang Dipo Star Finance di Bandar Lampung diadukan ini diterbitkan sejumlah media lokal di Bandar Lampung.
Aduan itu didasarkan pada pengakuan Doni Saputra yang mengatakan, mobil miliknya yang kemudian diambil alih oleh pegawai Dipo Star Finance tidak memiliki tunggakan.
Kantor Cabang Dipo Star Finance di Bandar Lampung Diadukan
Mobil bernomor polisi BE 9615 YJ itu dibelinya seharga Rp 480 juta melalui lelang yang digelar oleh PT Zaza Anugerah Mandiri Perkasa.
Doni menuturkan, mobil miliknya diambil alih oleh pegawai Dipo Star Finance di Jalan Simpang Mendalo, Provinsi Jambi.
Baca juga: Operasi Sikat Krakatau, Polda Lampung Ungkap 307 Pelaku Kejahatan
Atas peristiwa ini, upaya hukum pun ditempuh dengan membuat aduan ke Polresta Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra dikonfirmasi ihwal pelaporan ini pada 4 Juni 2023 belum memberikan respons.
Hingga artikel ini diterbitkan, yang bersangkutan belum juga memberikan jawaban.
Edi Zulkarnain mewakili Dipo Star Finance atas polemik ini angkat bicara. Menurut dia, mobil bernomor polisi BE 9615 YJ itu memang bermasalah.
Dipo Star Finance, katanya, adalah pihak yang membiayai PT Zaza Anugerah Mandiri Perkasa membeli unit mobil yang ditarik dari Doni Saputra.
Baca juga: Gelapkan Uang Setoran Ratusan Juta, Pengawas SPBU di Lampung Utara Diringkus Polisi
Dia dan Doni Saputra diketahui saling mengklaim memiliki surat atau dokumentasi asli atas kepemilikan kendaraan roda empat tersebut.





Lappung Media Network